Kalkulator PPh 21 TER
Kalkulator PPh 21 ini menghitung pajak gaji pegawai tetap dengan aturan TER: Januari sampai November penghasilan bruto sebulan dikali tarif efektif rata-rata kategori A, B, atau C sesuai status PTKP, lalu di bulan Desember PPh 21 setahun dihitung dengan tarif Pasal 17 dan dikurangi pajak yang sudah dipotong.
Contoh: Penghasilan bruto sebulan 10.000.000 Rp · Status PTKP: K/0 – kawin, tanpa tanggungan (TER A) · Iuran pensiun/JHT/JP dan zakat yang dibayar pegawai sebulan 100.000 Rp → PPh 21 per bulan (Januari–November): Rp 200.000. Sumber: Lampiran A, B, C: Tarif Efektif Bulanan Kategori A/B/C (dibaca 06.10.2026), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 – Lampiran. Diperbarui: .
Cara menghitung
Sejak 1 Januari 2024 PPh 21 pegawai tetap dipotong dengan tarif efektif rata-rata (TER) menurut PP 58/2023. Untuk Januari sampai November, potongan cukup dihitung dari penghasilan bruto sebulan dikali tarif di tabel TER. Di masa pajak terakhir (biasanya Desember) pajak setahun dihitung ulang dengan tarif Pasal 17 UU PPh, lalu dikurangi potongan yang sudah dilakukan.
Kategori TER menurut status PTKP
- TER A: TK/0 (PTKP Rp54.000.000), TK/1 dan K/0 (Rp58.500.000).
- TER B: TK/2 dan K/1 (Rp63.000.000), TK/3 dan K/2 (Rp67.500.000).
- TER C: K/3 (Rp72.000.000).
Tarif nol persen berlaku sampai bruto Rp5.400.000 (kategori A), Rp6.200.000 (B), dan Rp6.600.000 (C) sebulan. Tarif tertinggi 34 % berlaku di atas Rp1.400.000.000 (A), Rp1.405.000.000 (B), dan Rp1.419.000.000 (C) sebulan.
Perhitungan bulan Desember
- Penghasilan bruto setahun dikurangi biaya jabatan 5 % (paling banyak Rp6.000.000 setahun), iuran pensiun/JHT/JP yang dibayar pegawai, dan zakat lewat pemberi kerja.
- Hasilnya dikurangi PTKP menjadi penghasilan kena pajak (PKP).
- PKP dikali tarif Pasal 17: 5 % sampai Rp60 juta, 15 % sampai Rp250 juta, 25 % sampai Rp500 juta, 30 % sampai Rp5 miliar, dan 35 % di atasnya.
- PPh 21 Desember = PPh 21 setahun − potongan Januari sampai November.
Contoh dari penjelasan PP 58/2023
Gaji Rp10.000.000, status K/0, iuran pensiun Rp100.000 per bulan. Kategori A, bruto di atas Rp9.650.000 sampai Rp10.050.000 → TER 2 % = Rp200.000 per bulan. Setahun: Rp120.000.000 − biaya jabatan Rp6.000.000 − iuran Rp1.200.000 = Rp112.800.000; dikurangi PTKP Rp58.500.000 menjadi PKP Rp54.300.000; 5 % = Rp2.715.000. PPh 21 Desember = Rp2.715.000 − 11 × Rp200.000 = Rp515.000.
Iuran BPJS yang dipotong dari gaji dapat dihitung dengan kalkulator BPJS Ketenagakerjaan.
Pertanyaan umum
Bagaimana cara menghitung PPh 21 TER per bulan?
Tentukan kategori dari status PTKP (A, B, atau C), cari tarif untuk penghasilan bruto sebulan di tabel TER, lalu kalikan. Gaji Rp15.500.000 dengan status TK/0 masuk kategori A dengan tarif 7 %, jadi potongannya Rp1.085.000 per bulan.
Mengapa PPh 21 bulan Desember berbeda?
Di bulan Desember pajak setahun dihitung dengan tarif Pasal 17, lalu dikurangi potongan Januari sampai November. Pada gaji Rp15.500.000 (TK/0, tanpa iuran) PPh 21 setahun Rp12.900.000, sedangkan sudah dipotong 11 × Rp1.085.000 = Rp11.935.000, sehingga Desember tinggal Rp965.000.
Apakah gaji UMR kena PPh 21?
Sering tidak. Kategori C (K/3) bertarif 0 % sampai bruto Rp6.600.000 sebulan. Gaji Rp6.000.000 dengan status K/3 tidak dipotong PPh 21 setiap bulan, dan PPh 21 setahunnya juga nol karena penghasilan neto di bawah PTKP Rp72.000.000.
Apa itu kategori TER A, B, dan C?
Pengelompokan status PTKP: A untuk TK/0, TK/1, dan K/0; B untuk TK/2, TK/3, K/1, dan K/2; C untuk K/3. Kategori dengan PTKP lebih besar bebas potongan sampai bruto lebih tinggi: tarif 0 % berlaku sampai Rp5.400.000 (A), Rp6.200.000 (B), dan Rp6.600.000 (C) sebulan.
Apakah pajak setahun dengan TER lebih besar?
Tidak. TER hanya cara memotong setiap bulan. Total pajak setahun tetap dihitung dengan tarif Pasal 17 di bulan Desember, sehingga beban setahun sama dengan cara lama.
Sumber dan dasar hukum
- Lampiran A, B, C: Tarif Efektif Bulanan Kategori A/B/C (dibaca 06.10.2026): Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 – Lampiran
- tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, tabel TER A/B/C, skema masa pajak terakhir, contoh Tuan R (dibaca 06.10.2026): Direktorat Jenderal Pajak: PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 (materi sosialisasi)
- kategori TER dan nilai PTKP (dibaca 06.10.2026): Direktorat Jenderal Pajak, Siaran Pers SP-2/2024: Perhitungan PPh 21 Lebih Mudah, Berikut Ketentuannya
Diperbarui: · Kebijakan editorial
Alat terkait
- Kalkulator BPJS KetenagakerjaanKalkulator BPJS Ketenagakerjaan: hitung iuran JHT, JP, JKK, dan JKM dari gaji – berapa potongan karyawan dan berapa yang dibayar perusahaan.
- Kalkulator THRKalkulator THR menurut Permenaker 6/2016: masukkan upah pokok, tunjangan tetap, dan masa kerja untuk mengetahui besaran THR penuh atau proporsional.
- Kalkulator PesangonKalkulator pesangon menurut PP 35/2021: hitung uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak untuk PHK, pensiun, atau resign.
- Kalkulator GajiKalkulator gaji: masukkan upah kotor per jam, hari, minggu, bulan, atau tahun beserta jam kerja Anda, lalu lihat upah yang sama untuk semua periode lainnya.
- Kalkulator Pajak UMKMKalkulator pajak UMKM: hitung PPh final 0,5 % dari omzet bulanan, termasuk omzet bebas pajak Rp500 juta untuk orang pribadi – sesuai PP 20/2026.
- Kalkulator zakat penghasilanKalkulator zakat penghasilan (zakat profesi) 2026: cek apakah gaji mencapai nisab BAZNAS Rp7.640.144 per bulan dan hitung zakat 2,5 % per bulan dan setahun.
- Simulasi KPRSimulasi KPR gratis: hitung cicilan per bulan dari harga rumah, uang muka, bunga, dan tenor – plus pelunasan sebagian, tabel angsuran, perbandingan tenor.
- Kalkulator Pensiun PNSKalkulator pensiun PNS: perkiraan pensiun pokok 2,5 % × masa kerja × gaji pokok (maks. 75 %), pensiun janda/duda 36 %, plus selisih pensiun pokok.
- Kalkulator JKPKalkulator JKP menurut PP 6/2025: uang tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan 60 % dari upah (batas Rp5 juta) setiap bulan, paling lama 6 bulan.