Kalkulator zakat penghasilan
Kalkulator zakat penghasilan ini memeriksa apakah gaji Anda sudah mencapai nisab 2026 yang ditetapkan BAZNAS, yaitu Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun, lalu menghitung zakat 2,5 % per bulan dan setahun. THR dan bonus ikut dihitung dalam penghasilan setahun.
Contoh: Penghasilan per bulan 10.000.000 Rp · THR, bonus, dan penghasilan lain setahun 0 Rp · Dasar nisab: Nisab BAZNAS 2026: Rp7.640.144 per bulan → Hasil: Wajib zakat: Rp 250.000 per bulan. Sumber: nisab Rp7.640.144 per bulan / Rp91.681.728 per tahun, setara 85 gram emas 14 karat, tarif 2,5 %; dasar PMA 31/2019 dan Fatwa MUI 3/2003 (dibaca 08.10.2026), BAZNAS RI: BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per bulan (SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026). Diperbarui: .
Cara menghitung
Zakat penghasilan (sering disebut zakat profesi) wajib bila penghasilan mencapai nisab 85 gram emas setahun. Untuk 2026 BAZNAS menetapkan nisabnya Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan, dan zakatnya 2,5 %. Angka ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tanggal 21 Februari 2026, dengan dasar Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 dan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003.
Cara menghitung zakat penghasilan
- Bandingkan penghasilan sebulan dengan nisab bulanan Rp7.640.144.
- Jika sama atau lebih: zakat = 2,5 % × penghasilan sebulan, dibayar setiap bulan.
- Jika kurang: jumlahkan penghasilan setahun, termasuk THR dan bonus. Bila totalnya mencapai Rp91.681.728, zakatnya 2,5 % × penghasilan setahun.
Contoh dari BAZNAS: gaji Rp10.000.000 per bulan sudah di atas nisab, jadi zakatnya 2,5 % × Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan atau Rp3.000.000 setahun.
Gaji di bawah nisab, tetapi ada THR
Gaji Rp7.500.000 per bulan belum mencapai nisab bulanan. Setahun, ditambah THR satu bulan gaji, totalnya Rp97.500.000 dan sudah melewati nisab tahunan. Zakatnya 2,5 % × Rp97.500.000 = Rp2.437.500 setahun. Dengan gaji Rp7.000.000 dan THR Rp7.000.000 totalnya hanya Rp91.000.000, sehingga belum wajib.
Nisab dari harga emas
BAZNAS menghitung nisab dari 85 gram emas 14 karat dengan harga rata-rata tahun sebelumnya. Lembaga lain memakai harga emas murni hari ini, sehingga nisabnya lebih tinggi. Pilih “Hitung sendiri dari harga emas” untuk memakai harga yang Anda tentukan. Zakat atas tabungan, emas, dan harta lain yang tersimpan setahun dihitung terpisah dengan kalkulator zakat maal.
Pertanyaan umum
Berapa nisab zakat penghasilan 2026?
Menurut SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026, nisabnya Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan, setara 85 gram emas. Angka ini naik sekitar 7 % dari 2025.
Zakat profesi berapa persen?
2,5 %. Gaji Rp12.000.000 per bulan berarti zakat Rp300.000 per bulan atau Rp3.600.000 setahun.
Gaji UMR apakah wajib zakat penghasilan?
Tergantung jumlah penghasilan setahun. Gaji Rp5.500.000 ditambah THR satu bulan gaji menjadi Rp71.500.000 setahun, masih di bawah nisab Rp91.681.728, jadi belum wajib. Zakat baru wajib bila gaji sebulan mencapai Rp7.640.144 atau total setahun mencapai nisab tahunan.
Zakat penghasilan dihitung dari gaji kotor atau bersih?
BAZNAS menghitung 2,5 % dari penghasilan yang diterima. Sebagian ulama membolehkan penghasilan dikurangi kebutuhan pokok atau cicilan terlebih dahulu. Jika Anda mengikuti pendapat itu, masukkan penghasilan bersih ke kalkulator.
Kapan zakat penghasilan dibayar?
Jika gaji bulanan sudah mencapai nisab, zakat dibayar setiap bulan saat gaji diterima. Jika belum, penghasilan dikumpulkan selama setahun dan zakat 2,5 % dibayar sekali setelah totalnya mencapai nisab tahunan.
Sumber dan dasar hukum
- nisab Rp7.640.144 per bulan / Rp91.681.728 per tahun, setara 85 gram emas 14 karat, tarif 2,5 %; dasar PMA 31/2019 dan Fatwa MUI 3/2003 (dibaca 08.10.2026): BAZNAS RI: BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per bulan (SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026)
- 2,5 % × penghasilan sebulan; bila di bawah nisab bulanan, penghasilan setahun dikumpulkan; contoh Rp10.000.000 → Rp250.000 per bulan (dibaca 08.10.2026): BAZNAS RI: Zakat Penghasilan dan Bagaimana Cara Menghitungnya
Diperbarui: · Kebijakan editorial
Alat terkait
- Kalkulator zakat: berapa zakat yang harus Anda bayarKalkulator zakat online: isi uang tunai, tabungan, emas, perak, dan utang, pilih nisab, lalu lihat zakat (2,5 %) seketika. Gratis.
- Hitung zakat fitrah dan fidyah 2026Hitung zakat fitrah 2026 untuk sekeluarga: 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau Rp50.000 per jiwa (SK BAZNAS 14/2026). Juga kalkulator fidyah puasa per hari.
- Kalkulator PPh 21 TERKalkulator PPh 21 TER: hitung potongan pajak gaji Januari–November dengan tarif efektif (PP 58/2023) dan PPh 21 bulan Desember dengan tarif Pasal 17.
- Kalkulator THRKalkulator THR menurut Permenaker 6/2016: masukkan upah pokok, tunjangan tetap, dan masa kerja untuk mengetahui besaran THR penuh atau proporsional.
- Kalkulator Warisan IslamKalkulator warisan Islam menurut KHI: isi harta, utang, wasiat, dan ahli waris – hasilnya bagian tiap ahli waris dalam pecahan dan Rupiah, plus ‘aul dan radd.
- Kalkulator BMI (kategori WHO)Kalkulator BMI: hitung indeks massa tubuh dari berat dan tinggi badan Anda. Lihat kategori WHO dari berat badan kurang hingga obesitas dan rentang berat ideal.
- Kalkulator emasKalkulator emas gram ke rupiah: hitung nilai emas batangan atau perhiasan menurut berat dan karat, hasil jual kembali, serta untung atau rugi.
- Konversi vitamin D IU ke mcgUbah vitamin D dari IU ke mcg dan sebaliknya: 1 mcg = 40 IU, jadi 1.000 IU = 25 mcg. Lengkap dengan asupan harian dan batas atas per usia dari MedlinePlus.
- Kalkulator patungan qurbanHitung patungan qurban sapi: masukkan harga sapi, biaya potong, dan jumlah peserta (maks. 7); iuran per orang dan perkiraan daging per bagian langsung tampil.