Kalkulator Pajak UMKM

Kalkulator pajak UMKM ini menghitung PPh final 0,5 % dari omzet (peredaran bruto) bulan ini. Untuk wajib pajak orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai pajak; batas itu dihitung kumulatif sejak Januari, sehingga omzet tahun berjalan sebelum bulan ini ikut diisi.

Contoh: Omzet bulan ini 50.000.000 Rp · Omzet sejak Januari sampai bulan lalu 480.000.000 Rp · Jenis wajib pajak: Orang pribadi (bebas pajak sampai Rp500 juta setahun) → PPh final bulan ini: Rp 150.000. Sumber: Pasal 56 ayat (2)–(4), 57 ayat (1), 58, 60 ayat (1)–(5), 61 (dibaca 06.10.2026), Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Diperbarui: .

Rp
peredaran bruto usaha sebelum dikurangi diskon atau potongan penjualan
Rp
jumlah omzet tahun pajak yang sama sebelum bulan ini; isi 0 untuk bulan Januari
Kotak Alat SayaInput Anda hanya disimpan di browser ini.

Hasil

PPh final bulan ini
Rp 150.000
Omzet yang dikenai pajak
Rp 30.000.000
Sisa omzet bebas pajak tahun ini
Rp 0
Langkah perhitungan
  • Omzet kumulatif: Rp 480.000.000 + Rp 50.000.000 = Rp 530.000.000.
  • Bagian bebas pajak bulan ini Rp 20.000.000; sisa batas Rp500 juta: Rp 0.
  • 0,5 % × Rp 30.000.000 = Rp 150.000.
Sejak PP 20/2026 tidak ada lagi batas 7 tahun untuk orang pribadi: tarif 0,5 % boleh dipakai selama omzet setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar. Penghasilan dari pekerjaan bebas (mis. dokter, notaris, konsultan) tidak termasuk. Batas Rp4,8 miliar dihitung dari seluruh omzet usaha dan pekerjaan bebas, termasuk yang dikenai pajak lain dan dari luar negeri. Hasil ini perkiraan; ketentuan lengkap ada di PP 55/2022 dan PP 20/2026.

Cara menghitung

PPh final UMKM = 0,5 % × omzet bulanan. Tarif ini berlaku bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun (PP 55/2022 Pasal 56 dan 57). Orang pribadi tidak membayar pajak atas omzet sampai Rp500 juta setahun (Pasal 60 ayat 2).

Cara hitung pajak UMKM orang pribadi

  1. Jumlahkan omzet sejak Januari. Selama total itu belum melewati Rp500 juta, pajaknya nol.
  2. Di bulan saat total melewati Rp500 juta, hanya bagian di atas Rp500 juta yang dikenai 0,5 %.
  3. Bulan-bulan berikutnya seluruh omzet dikenai 0,5 %.

Contoh: omzet Januari sampai September Rp480 juta, omzet Oktober Rp50 juta. Rp20 juta masih bebas, Rp30 juta kena pajak: 0,5 % × Rp30.000.000 = Rp150.000. Bila omzet Rp50 juta per bulan dan batas Rp500 juta sudah terlampaui, pajak sebulan Rp250.000.

Dengan omzet setahun Rp1,2 miliar, orang pribadi membayar 0,5 % × Rp700 juta = Rp3.500.000 setahun, sedangkan badan membayar 0,5 % × Rp1,2 miliar = Rp6.000.000.

Perubahan PP 20/2026

Untuk menghitung harga jual termasuk PPN, gunakan kalkulator PPN.

Pertanyaan umum

Bagaimana cara hitung pajak UMKM 0,5 persen?

Kalikan omzet bulan ini dengan 0,5 %. Untuk orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta setahun dikurangkan dulu. Omzet Rp50 juta sebulan setelah batas Rp500 juta terlampaui menghasilkan pajak Rp250.000.

Apakah omzet di bawah Rp500 juta bebas pajak?

Ya, untuk wajib pajak orang pribadi. Omzet dihitung kumulatif sejak Januari; selama totalnya belum melewati Rp500 juta, PPh final-nya nol. Badan seperti PT perorangan dan koperasi tidak mendapat batas ini.

Sampai kapan PPh final 0,5 % berlaku?

Sejak PP 20/2026 (22 April 2026) tidak ada lagi batas tahun untuk orang pribadi dan PT perorangan, selama omzet setahun tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Koperasi tetap paling lama 4 tahun pajak.

Bagaimana pajak UMKM setelah 7 tahun?

Orang pribadi yang masa 7 tahunnya habis di 2024 boleh kembali memakai 0,5 % untuk tahun pajak 2025 dan 2026, dan yang habis di 2025 untuk tahun pajak 2026. Aturan 7 tahun itu sendiri dihapus oleh PP 20/2026.

Bagaimana jika omzet melebihi Rp4,8 miliar?

Tarif 0,5 % tetap dipakai sampai akhir tahun pajak itu. Mulai tahun berikutnya penghasilan usaha dikenai tarif umum Pasal 17 UU PPh.

Sumber dan dasar hukum

Diperbarui: · Kebijakan editorial

Alat terkait