Kalkulator Pajak UMKM
Kalkulator pajak UMKM ini menghitung PPh final 0,5 % dari omzet (peredaran bruto) bulan ini. Untuk wajib pajak orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai pajak; batas itu dihitung kumulatif sejak Januari, sehingga omzet tahun berjalan sebelum bulan ini ikut diisi.
Contoh: Omzet bulan ini 50.000.000 Rp · Omzet sejak Januari sampai bulan lalu 480.000.000 Rp · Jenis wajib pajak: Orang pribadi (bebas pajak sampai Rp500 juta setahun) → PPh final bulan ini: Rp 150.000. Sumber: Pasal 56 ayat (2)–(4), 57 ayat (1), 58, 60 ayat (1)–(5), 61 (dibaca 06.10.2026), Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Diperbarui: .
Cara menghitung
PPh final UMKM = 0,5 % × omzet bulanan. Tarif ini berlaku bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun (PP 55/2022 Pasal 56 dan 57). Orang pribadi tidak membayar pajak atas omzet sampai Rp500 juta setahun (Pasal 60 ayat 2).
Cara hitung pajak UMKM orang pribadi
- Jumlahkan omzet sejak Januari. Selama total itu belum melewati Rp500 juta, pajaknya nol.
- Di bulan saat total melewati Rp500 juta, hanya bagian di atas Rp500 juta yang dikenai 0,5 %.
- Bulan-bulan berikutnya seluruh omzet dikenai 0,5 %.
Contoh: omzet Januari sampai September Rp480 juta, omzet Oktober Rp50 juta. Rp20 juta masih bebas, Rp30 juta kena pajak: 0,5 % × Rp30.000.000 = Rp150.000. Bila omzet Rp50 juta per bulan dan batas Rp500 juta sudah terlampaui, pajak sebulan Rp250.000.
Dengan omzet setahun Rp1,2 miliar, orang pribadi membayar 0,5 % × Rp700 juta = Rp3.500.000 setahun, sedangkan badan membayar 0,5 % × Rp1,2 miliar = Rp6.000.000.
Perubahan PP 20/2026
- Batas waktu 7 tahun untuk orang pribadi dan 4 tahun untuk PT perorangan dihapus. Tarif 0,5 % berlaku selama kriteria masih terpenuhi.
- Orang pribadi yang jangka waktunya berakhir di tahun 2024 dapat kembali memakai 0,5 % untuk tahun pajak 2025 dan 2026.
- Batas Rp4,8 miliar dihitung dari seluruh omzet usaha dan pekerjaan bebas, termasuk yang dikenai PPh tidak final dan dari luar negeri.
- Badan yang baru hanya PT perorangan dan koperasi. CV, firma, dan PT yang terdaftar sebelumnya tetap boleh memakai 0,5 % sampai jangka waktunya berakhir.
Untuk menghitung harga jual termasuk PPN, gunakan kalkulator PPN.
Pertanyaan umum
Bagaimana cara hitung pajak UMKM 0,5 persen?
Kalikan omzet bulan ini dengan 0,5 %. Untuk orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta setahun dikurangkan dulu. Omzet Rp50 juta sebulan setelah batas Rp500 juta terlampaui menghasilkan pajak Rp250.000.
Apakah omzet di bawah Rp500 juta bebas pajak?
Ya, untuk wajib pajak orang pribadi. Omzet dihitung kumulatif sejak Januari; selama totalnya belum melewati Rp500 juta, PPh final-nya nol. Badan seperti PT perorangan dan koperasi tidak mendapat batas ini.
Sampai kapan PPh final 0,5 % berlaku?
Sejak PP 20/2026 (22 April 2026) tidak ada lagi batas tahun untuk orang pribadi dan PT perorangan, selama omzet setahun tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Koperasi tetap paling lama 4 tahun pajak.
Bagaimana pajak UMKM setelah 7 tahun?
Orang pribadi yang masa 7 tahunnya habis di 2024 boleh kembali memakai 0,5 % untuk tahun pajak 2025 dan 2026, dan yang habis di 2025 untuk tahun pajak 2026. Aturan 7 tahun itu sendiri dihapus oleh PP 20/2026.
Bagaimana jika omzet melebihi Rp4,8 miliar?
Tarif 0,5 % tetap dipakai sampai akhir tahun pajak itu. Mulai tahun berikutnya penghasilan usaha dikenai tarif umum Pasal 17 UU PPh.
Sumber dan dasar hukum
- Pasal 56 ayat (2)–(4), 57 ayat (1), 58, 60 ayat (1)–(5), 61 (dibaca 06.10.2026): Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
- perubahan Pasal 56 ayat (4), 57, 58, penghapusan Pasal 59, ketentuan peralihan (dibaca 06.10.2026): Direktorat Jenderal Pajak: Salindia PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022
Diperbarui: · Kebijakan editorial
Alat terkait
- Kalkulator PPNKalkulator PPN: hitung PPN 12% dengan DPP nilai lain 11/12 (efektif 11%) atau PPN 12% barang mewah, dari harga sebelum pajak atau harga sudah termasuk PPN.
- Kalkulator BEP (break even point)Kalkulator BEP untuk UMKM: hitung break even point dalam unit dan rupiah dari biaya tetap, harga jual, dan biaya variabel per unit, plus target laba.
- Kalkulator harga jualCara menghitung harga jual dari harga modal, ongkir, kemasan, biaya admin marketplace, dan target margin – hasilnya harga jual sebelum dan sesudah PPN.
- Kalkulator PPh 21 TERKalkulator PPh 21 TER: hitung potongan pajak gaji Januari–November dengan tarif efektif (PP 58/2023) dan PPh 21 bulan Desember dengan tarif Pasal 17.
- Hitung Pajak SewaHitung pajak sewa gedung, rumah, ruko, mobil, dan alat berat: PPh final 10 % atau PPh 23 2 %, dari sewa bruto atau dari sewa bersih yang ingin diterima.
- Simulasi KUR 2026Simulasi KUR 2026: isi plafon dan tenor, hasilnya cicilan per bulan, total bunga, dan tabel angsuran – dengan bunga KUR super mikro, mikro, dan kecil terbaru.
- Simulasi KPRSimulasi KPR gratis: hitung cicilan per bulan dari harga rumah, uang muka, bunga, dan tenor – plus pelunasan sebagian, tabel angsuran, perbandingan tenor.
- Kalkulator PBBKalkulator PBB rumah dan tanah: isi luas, NJOP per m², NJOPTKP, persentase NJOP, dan tarif Perda – hasilnya PBB-P2 terutang lengkap dengan rumus dan contoh.
- Kalkulator Pajak KendaraanKalkulator pajak kendaraan bermotor: hitung PKB dari NJKB dan bobot, opsen 66 %, tarif progresif, dan SWDKLLJ – contoh Jawa Barat, tarif bisa Anda ganti.