Kalkulator JKP
Kalkulator JKP ini menghitung manfaat uang tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan menurut PP Nomor 6 Tahun 2025: 60 % dari upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas atas upah Rp5.000.000, dibayar setiap bulan paling lama 6 bulan – jadi paling banyak Rp3.000.000 per bulan.
Contoh: Upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan 4.000.000 Rp · Bulan iuran JKP dalam 24 bulan terakhir 24 bulan · Alasan berakhirnya hubungan kerja: PHK oleh pengusaha (pekerja tetap/PKWTT) · Perkiraan lama mencari kerja 6 bulan → Uang tunai JKP: Rp 2.400.000 per bulan. Sumber: Pasal I angka 2–5, 9 dan 10: Pasal 11 (iuran 0,36 %), Pasal 19 ayat (2)–(3), Pasal 20 ayat (1)–(2), Pasal 21 ayat (1)–(4), Pasal 39A, Pasal 40, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (diundangkan 7 Februari 2025; Salinan JDIH Kemnaker, dibaca 08.10.2026). Diperbarui: .
Cara menghitung
Uang tunai JKP adalah 60 % dari upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas atas upah Rp5.000.000, dibayar setiap bulan paling lama 6 bulan. Ketentuan ini berlaku sejak PP Nomor 6 Tahun 2025 diundangkan pada 7 Februari 2025 dan mengubah Pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021.
Rumus uang tunai JKP
- Dasar upah: upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, paling tinggi Rp5.000.000.
- Per bulan: 60 % × dasar upah. Paling banyak 60 % × Rp5.000.000 = Rp3.000.000.
- Lama: paling lama 6 bulan, sehingga paling banyak 6 × Rp3.000.000 = Rp18.000.000.
Contoh perhitungan
Upah Rp4.000.000: 60 % × Rp4.000.000 = Rp2.400.000 per bulan, selama 6 bulan Rp14.400.000. Upah Rp8.000.000 melebihi batas atas, sehingga dihitung dari Rp5.000.000: Rp3.000.000 per bulan, total Rp18.000.000. Upah Rp2.000.000 memberi Rp1.200.000 per bulan atau Rp7.200.000 selama 6 bulan.
Syarat mendapat JKP
- Mengalami PHK, baik sebagai pekerja tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT); untuk PKWT hanya bila PHK terjadi sebelum kontrak berakhir.
- Masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan kalender sebelum PHK; bulan iuran di beberapa perusahaan dijumlahkan.
- Bersedia bekerja kembali, sebagai pekerja penerima upah atau berwirausaha.
- Tidak berlaku untuk PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.
- Klaim diajukan paling lambat 6 bulan sejak PHK; hak hilang bila sudah mendapat pekerjaan.
Iuran dan manfaat lain
Iuran JKP 0,36 % dari upah tidak dipotong dari gaji: 0,22 % dibayar pemerintah pusat dan 0,14 % berasal dari rekomposisi iuran JKK (Pasal 11). Selain uang tunai, JKP memberi akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Bila perusahaan pailit atau tutup dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, manfaat tetap dibayar BPJS Ketenagakerjaan (Pasal 39A). Hak dari perusahaan dihitung terpisah di kalkulator pesangon; rincian iuran ada di kalkulator BPJS Ketenagakerjaan.
Pertanyaan umum
Berapa uang JKP yang diterima per bulan?
60 % dari upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas atas upah Rp5.000.000. Upah Rp4.000.000 memberi Rp2.400.000 per bulan; upah Rp5.000.000 atau lebih memberi Rp3.000.000 per bulan.
Berapa lama JKP dibayarkan?
Paling lama 6 bulan (Pasal 21 ayat 1 PP 6/2025). Dengan upah Rp4.000.000 totalnya Rp14.400.000; paling banyak Rp18.000.000. Manfaat berhenti lebih awal bila Anda sudah bekerja lagi.
Apakah karyawan resign dapat JKP?
Tidak. PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia dikecualikan dari manfaat JKP (Pasal 20 ayat 1).
Apakah pekerja kontrak (PKWT) dapat JKP?
Ya, bila PHK oleh pengusaha terjadi sebelum jangka waktu kontrak berakhir dan masa iur sudah paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan kalender. Kontrak yang berakhir sesuai jangka waktunya tidak memberi hak JKP.
Apa beda JKP 2025 dengan aturan lama?
Sebelum PP 6/2025, uang tunai dibayar bertahap: 45 % upah untuk 3 bulan pertama dan 25 % untuk 3 bulan berikutnya; sebagian artikel masih memakai rumus lama ini. PP 6/2025 mengubah Pasal 21 PP 37/2021 menjadi 60 % upah setiap bulan, paling lama 6 bulan, dengan batas atas upah tetap Rp5.000.000.
Sumber dan dasar hukum
- Pasal I angka 2–5, 9 dan 10: Pasal 11 (iuran 0,36 %), Pasal 19 ayat (2)–(3), Pasal 20 ayat (1)–(2), Pasal 21 ayat (1)–(4), Pasal 39A, Pasal 40: Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (diundangkan 7 Februari 2025; Salinan JDIH Kemnaker, dibaca 08.10.2026)
- rumus lama sebelum PP 6/2025: 45 % × upah × 3 bulan + 25 % × upah × 3 bulan, batas upah Rp5.000.000: BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Program untuk yang Kena PHK (artikel 21 Oktober 2025, dibaca 08.10.2026)
Diperbarui: · Kebijakan editorial
Alat terkait
- Kalkulator PesangonKalkulator pesangon menurut PP 35/2021: hitung uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak untuk PHK, pensiun, atau resign.
- Kalkulator BPJS KetenagakerjaanKalkulator BPJS Ketenagakerjaan: hitung iuran JHT, JP, JKK, dan JKM dari gaji – berapa potongan karyawan dan berapa yang dibayar perusahaan.
- Kalkulator THRKalkulator THR menurut Permenaker 6/2016: masukkan upah pokok, tunjangan tetap, dan masa kerja untuk mengetahui besaran THR penuh atau proporsional.
- Kalkulator BPJS KesehatanKalkulator BPJS Kesehatan: hitung iuran JKN karyawan (5 %: 4 % perusahaan, 1 % potongan gaji) dan iuran mandiri Kelas I, II, atau III per bulan.
- Kalkulator PPh 21 TERKalkulator PPh 21 TER: hitung potongan pajak gaji Januari–November dengan tarif efektif (PP 58/2023) dan PPh 21 bulan Desember dengan tarif Pasal 17.
- Buat CV online dengan empat tata letak rapiBuat CV online gratis: data diri, profil, pengalaman kerja, pendidikan, keahlian, dan bahasa dalam empat tata letak, foto opsional. Unduh PDF atau Word.
- Hitung cuti melahirkanHitung cuti melahirkan dari HPL: mulai dan selesai cuti 3 atau 6 bulan, tanggal masuk kerja dan upah tiap bulan (100%/75%) sesuai UU No. 4 Tahun 2024.
- Kalkulator Pensiun PNSKalkulator pensiun PNS: perkiraan pensiun pokok 2,5 % × masa kerja × gaji pokok (maks. 75 %), pensiun janda/duda 36 %, plus selisih pensiun pokok.
- Surat komplain: contoh untuk barang cacat, layanan bermasalah, pengiriman, atau tagihanSurat komplain untuk barang cacat, layanan yang buruk, pengiriman keliru, atau tagihan yang salah: isi contoh surat dan unduh sebagai PDF atau Word. Gratis.