Kalkulator JKP

Kalkulator JKP ini menghitung manfaat uang tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan menurut PP Nomor 6 Tahun 2025: 60 % dari upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas atas upah Rp5.000.000, dibayar setiap bulan paling lama 6 bulan – jadi paling banyak Rp3.000.000 per bulan.

Contoh: Upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan 4.000.000 Rp · Bulan iuran JKP dalam 24 bulan terakhir 24 bulan · Alasan berakhirnya hubungan kerja: PHK oleh pengusaha (pekerja tetap/PKWTT) · Perkiraan lama mencari kerja 6 bulan → Uang tunai JKP: Rp 2.400.000 per bulan. Sumber: Pasal I angka 2–5, 9 dan 10: Pasal 11 (iuran 0,36 %), Pasal 19 ayat (2)–(3), Pasal 20 ayat (1)–(2), Pasal 21 ayat (1)–(4), Pasal 39A, Pasal 40, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (diundangkan 7 Februari 2025; Salinan JDIH Kemnaker, dibaca 08.10.2026). Diperbarui: .

Rp
upah sebulan yang dilaporkan pengusaha; di atas Rp5.000.000 dihitung Rp5.000.000
bulan
jumlah bulan iuran (boleh di beberapa perusahaan) dalam 24 bulan kalender sebelum PHK; syarat paling sedikit 12
bulan
manfaat berhenti bila sudah mendapat pekerjaan; paling lama 6 bulan
Kotak Alat SayaInput Anda hanya disimpan di browser ini.

Hasil

Uang tunai JKP
Rp 2.400.000 per bulan
Total selama masa manfaat
Rp 14.400.000
Cara menghitung
  • Dasar perhitungan: upah terakhir Rp 4.000.000.
  • 60 % × Rp 4.000.000 = Rp 2.400.000 per bulan (Pasal 21 ayat 1).
  • Rp 2.400.000 × 6 bulan = Rp 14.400.000.
Perkiraan menurut PP 6/2025. Syarat lain: terdaftar sebagai peserta JKP, bersedia bekerja kembali (Pasal 19 ayat 2), dan mengajukan klaim paling lambat 6 bulan sejak PHK (Pasal 40). Manfaat berhenti bila Anda sudah mendapat pekerjaan. Pesangon dari perusahaan dihitung terpisah. Besaran pasti ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara menghitung

Uang tunai JKP adalah 60 % dari upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas atas upah Rp5.000.000, dibayar setiap bulan paling lama 6 bulan. Ketentuan ini berlaku sejak PP Nomor 6 Tahun 2025 diundangkan pada 7 Februari 2025 dan mengubah Pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021.

Rumus uang tunai JKP

Contoh perhitungan

Upah Rp4.000.000: 60 % × Rp4.000.000 = Rp2.400.000 per bulan, selama 6 bulan Rp14.400.000. Upah Rp8.000.000 melebihi batas atas, sehingga dihitung dari Rp5.000.000: Rp3.000.000 per bulan, total Rp18.000.000. Upah Rp2.000.000 memberi Rp1.200.000 per bulan atau Rp7.200.000 selama 6 bulan.

Syarat mendapat JKP

Iuran dan manfaat lain

Iuran JKP 0,36 % dari upah tidak dipotong dari gaji: 0,22 % dibayar pemerintah pusat dan 0,14 % berasal dari rekomposisi iuran JKK (Pasal 11). Selain uang tunai, JKP memberi akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Bila perusahaan pailit atau tutup dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, manfaat tetap dibayar BPJS Ketenagakerjaan (Pasal 39A). Hak dari perusahaan dihitung terpisah di kalkulator pesangon; rincian iuran ada di kalkulator BPJS Ketenagakerjaan.

Pertanyaan umum

Berapa uang JKP yang diterima per bulan?

60 % dari upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas atas upah Rp5.000.000. Upah Rp4.000.000 memberi Rp2.400.000 per bulan; upah Rp5.000.000 atau lebih memberi Rp3.000.000 per bulan.

Berapa lama JKP dibayarkan?

Paling lama 6 bulan (Pasal 21 ayat 1 PP 6/2025). Dengan upah Rp4.000.000 totalnya Rp14.400.000; paling banyak Rp18.000.000. Manfaat berhenti lebih awal bila Anda sudah bekerja lagi.

Apakah karyawan resign dapat JKP?

Tidak. PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia dikecualikan dari manfaat JKP (Pasal 20 ayat 1).

Apakah pekerja kontrak (PKWT) dapat JKP?

Ya, bila PHK oleh pengusaha terjadi sebelum jangka waktu kontrak berakhir dan masa iur sudah paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan kalender. Kontrak yang berakhir sesuai jangka waktunya tidak memberi hak JKP.

Apa beda JKP 2025 dengan aturan lama?

Sebelum PP 6/2025, uang tunai dibayar bertahap: 45 % upah untuk 3 bulan pertama dan 25 % untuk 3 bulan berikutnya; sebagian artikel masih memakai rumus lama ini. PP 6/2025 mengubah Pasal 21 PP 37/2021 menjadi 60 % upah setiap bulan, paling lama 6 bulan, dengan batas atas upah tetap Rp5.000.000.

Sumber dan dasar hukum

Diperbarui: · Kebijakan editorial

Alat terkait