Kalkulator Pensiun PNS

Kalkulator pensiun PNS ini menghitung perkiraan pensiun pokok menurut Pasal 11 UU Nomor 11 Tahun 1969: 2,5 % dari gaji pokok terakhir untuk setiap tahun masa kerja, paling sedikit 40 % dan paling banyak 75 %, tidak kurang dari gaji pokok terendah Rp1.685.700. Untuk janda/duda berlaku 36 % (72 % bila PNS tewas). Ditambah selisih pensiun pokok menurut PP 8/2024.

Contoh: Gaji pokok terakhir (dasar pensiun) 3.500.000 Rp · Jenis pensiun: Pensiun PNS (2,5 % per tahun masa kerja) · Masa kerja pensiun (tahun) 25 tahun · Ditambah bulan 6 bulan → Perkiraan pensiun diterima per bulan: Rp 2.314.000. Sumber: Pasal 5 (dasar pensiun), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) huruf a–c (2½ %, 40–75 %, gaji pokok terendah), Pasal 17 ayat (1)–(3) (36 %, 75 % gaji pokok terendah, 72 %), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (JDIH BKN, dibaca 08.10.2026). Diperbarui: .

Rp
gaji pokok sebulan menurut PP 5/2024 pada golongan dan masa kerja golongan terakhir, tanpa tunjangan
tahun
tahun penuh masa kerja untuk pensiun
bulan
sisa bulan penuh, 0 sampai 11
Kotak Alat SayaInput Anda hanya disimpan di browser ini.

Hasil

Perkiraan pensiun diterima per bulan
Rp 2.314.000
Pensiun pokok (perkiraan)
Rp 2.231.300
Selisih pensiun pokok (perkiraan)
Rp 82.700
Cara menghitung
  • Masa kerja 25 tahun 6 bulan × 2,5 % = 63,75 %.
  • 63,75 % × Rp 3.500.000 = Rp 2.231.250.
  • Dibulatkan ke atas ke ratusan rupiah: pensiun pokok sekitar Rp 2.231.300.
  • Selisih pensiun pokok (PP 8/2024 Pasal 3, Lampiran IV Peraturan BKN 2/2024) sekitar 3,7 %: Rp 2.231.300 + Rp 82.700 = Rp 2.314.000 per bulan.
Ini perkiraan. Besaran resmi diambil dari Daftar pensiun pokok dalam Lampiran PP 8/2024 dan Peraturan BKN 2/2024; daftar itu bisa sedikit lebih tinggi dari rumus (umumnya kurang dari 1 %). Tunjangan keluarga dan tunjangan pangan diberikan di atas pensiun pokok (Pasal 6 PP 8/2024) dan tidak dihitung di sini, begitu pula potongan dan pajak. Hasil ini bukan keputusan pensiun; yang berlaku adalah SK pensiun dari BKN/instansi dan pembayaran PT Taspen atau PT Asabri.

Cara menghitung

Pensiun pokok PNS dihitung dari gaji pokok terakhir dan masa kerja: 2,5 % per tahun masa kerja, paling sedikit 40 % dan paling banyak 75 % dari gaji pokok, serta tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah. Aturannya ada di Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Besaran yang dibayarkan sejak 2024 mengikuti Daftar dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024.

Rumus pensiun pokok PNS

Contoh perhitungan

Contoh resmi dalam Peraturan BKN 2/2024: PNS golongan IV/e dengan gaji pokok Rp6.373.200 dan masa kerja pensiun 33 tahun 9 bulan. 33,75 × 2,5 % = 84,375 %, dibatasi 75 %: 75 % × Rp6.373.200 = Rp4.779.900. Ditambah selisih pensiun pokok Rp177.200, pensiun yang diterima Rp4.957.100 sebulan.

Contoh kedua: gaji pokok Rp3.500.000 dan masa kerja 25 tahun 6 bulan. 25,5 × 2,5 % = 63,75 %, sehingga 63,75 % × Rp3.500.000 = Rp2.231.250, dibulatkan sekitar Rp2.231.300. Dengan selisih pensiun pokok sekitar Rp82.700, perkiraan pensiun diterima Rp2.314.000 sebulan.

Pensiun janda/duda

Bila PNS atau pensiunan meninggal dunia, janda/duda menerima 36 % dari dasar pensiun almarhum/almarhumah, paling sedikit 75 % dari gaji pokok terendah, yaitu Rp1.264.300 menurut Daftar B-I. Bila PNS tewas dalam menjalankan tugas, pensiun janda/duda menjadi 72 % dari dasar pensiun. Bila ada lebih dari seorang istri yang berhak, bagian tersebut dibagi rata (Pasal 17).

Selisih pensiun pokok dan tunjangan

Sejak PP 8/2024, pensiunan menerima selisih pensiun pokok di samping pensiun pokok. Besarnya tercantum dalam Lampiran IV Peraturan BKN 2/2024 dan berada di kisaran 3,7 % dari pensiun pokok, misalnya Rp62.400 pada pensiun pokok terendah Rp1.685.700 sehingga yang diterima Rp1.748.100. Tunjangan keluarga dan tunjangan pangan dibayarkan di atas pensiun pokok sesuai ketentuan untuk PNS.

Batas usia pensiun PNS

Menurut Pasal 55 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, batas usia pensiun adalah 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi, 58 tahun bagi pejabat administrator, pengawas, dan pelaksana; bagi pejabat fungsional sesuai peraturan jabatannya. Pesangon pegawai swasta dihitung berbeda, lihat kalkulator pesangon; untuk menabung sendiri, lihat kalkulator dana pensiun.

Pertanyaan umum

Bagaimana cara menghitung gaji pensiun PNS?

Pensiun pokok = 2,5 % × masa kerja (tahun) × gaji pokok terakhir, paling sedikit 40 % dan paling banyak 75 % dari gaji pokok, dan tidak kurang dari Rp1.685.700. Contoh: gaji pokok Rp3.500.000 dan masa kerja 25 tahun 6 bulan memberi 63,75 % atau Rp2.231.250, dibulatkan sekitar Rp2.231.300.

Berapa pensiun PNS paling tinggi?

Paling banyak 75 % dari gaji pokok terakhir, yang dicapai dengan masa kerja 30 tahun. Contoh resmi Peraturan BKN 2/2024 untuk golongan IV/e dengan gaji pokok Rp6.373.200: pensiun pokok Rp4.779.900 ditambah selisih Rp177.200, jadi Rp4.957.100 sebulan.

Berapa pensiun PNS paling rendah?

Pensiun pokok tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah Rp1.685.700. Dengan selisih pensiun pokok Rp62.400, yang diterima Rp1.748.100 sebulan, belum termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Berapa pensiun janda atau duda PNS?

36 % dari dasar pensiun almarhum/almarhumah, paling sedikit Rp1.264.300. Contoh: gaji pokok terakhir Rp4.971.700 memberi 36 % atau Rp1.789.812, dibulatkan sekitar Rp1.789.900 (Daftar resmi: Rp1.791.800). Bila PNS tewas dalam tugas, persentasenya 72 %.

Apakah hasil kalkulator ini sama dengan SK pensiun?

Tidak persis. Kalkulator memakai rumus undang-undang; SK pensiun memakai Daftar pensiun pokok PP 8/2024 dan Peraturan BKN 2/2024, yang bisa sedikit lebih tinggi. Selisih pensiun pokok juga diperkirakan sekitar 3,7 %.

Sumber dan dasar hukum

Diperbarui: · Kebijakan editorial

Alat terkait