Kalkulator THR

Kalkulator THR ini menghitung Tunjangan Hari Raya Keagamaan menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016: pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima satu bulan upah, sedangkan masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional.

Contoh: Upah pokok per bulan 5.000.000 · Tunjangan tetap per bulan 500.000 · Masa kerja terus-menerus 8 bulan → THR yang diterima: Rp 3.666.667. Sumber: Permenaker 6/2016, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Pasal 3: 12 bulan = 1 bulan upah; proporsional bila 1–<12 bulan; dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya). Diperbarui: .

upah bulanan tanpa tunjangan tidak tetap
tunjangan yang dibayar tetap setiap bulan; 0 jika tidak ada
bulan
dihitung sampai hari raya keagamaan; hitung bulan penuh
Kotak Alat SayaInput Anda hanya disimpan di browser ini.

Hasil

THR yang diterima
Rp 3.666.667
Upah satu bulan
Rp 5.500.000
Perhitungan
THR = masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah = 8 ÷ 12 × Rp 5.500.000 = Rp 3.666.667
Batas pembayaran
Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan
Upah satu bulan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap (atau upah bersih tanpa tunjangan). Untuk pekerja dengan upah harian atau borongan, aturan menggunakan rata-rata upah; perjanjian kerja atau peraturan perusahaan bisa memberi lebih. Hasil ini bukan nasihat hukum; dinas ketenagakerjaan setempat dapat membantu bila ada selisih.

Cara menghitung

THR adalah hak pekerja yang wajib dibayar menjelang hari raya keagamaan: satu bulan upah bagi yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, dan proporsional bagi yang kurang dari itu. Aturannya ada di Pasal 3 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Cara menghitung

Waktu pembayaran dan berlaku untuk siapa

THR dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Aturan ini berlaku untuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu. Perusahaan boleh memberi lebih besar dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Bila Anda juga merencanakan keuangan lain, lihat simulasi kredit dan kalkulator bunga majemuk.

Pertanyaan umum

Berapa THR untuk masa kerja 12 bulan atau lebih?

Satu bulan upah, yaitu upah pokok termasuk tunjangan tetap atau upah bersih tanpa tunjangan. Contoh: upah pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp500.000 menghasilkan THR Rp5.500.000.

Bagaimana menghitung THR jika masa kerja kurang dari 12 bulan?

Secara proporsional: masa kerja dalam bulan dibagi 12, dikali satu bulan upah. Masa kerja 6 bulan dengan upah Rp6.000.000 menghasilkan THR Rp3.000.000.

Kapan THR harus dibayarkan?

Paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan, menurut Permenaker 6/2016.

Apakah pekerja kontrak mendapat THR?

Ya. Peraturan ini berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu, selama masa kerjanya sudah sedikitnya satu bulan.

Apakah perusahaan boleh membayar lebih dari aturan?

Boleh. Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan dapat menetapkan THR lebih besar dari ketentuan minimum ini.

Sumber dan dasar hukum

Diperbarui: · Kebijakan editorial

Alat terkait