Kalkulator THR
Kalkulator THR ini menghitung Tunjangan Hari Raya Keagamaan menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016: pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima satu bulan upah, sedangkan masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional.
Contoh: Upah pokok per bulan 5.000.000 · Tunjangan tetap per bulan 500.000 · Masa kerja terus-menerus 8 bulan → THR yang diterima: Rp 3.666.667. Sumber: Permenaker 6/2016, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Pasal 3: 12 bulan = 1 bulan upah; proporsional bila 1–<12 bulan; dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya). Diperbarui: .
Cara menghitung
THR adalah hak pekerja yang wajib dibayar menjelang hari raya keagamaan: satu bulan upah bagi yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, dan proporsional bagi yang kurang dari itu. Aturannya ada di Pasal 3 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Cara menghitung
- Masa kerja 12 bulan atau lebih: THR = 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan: THR = masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah. Pekerja yang masuk 8 bulan lalu dengan upah 5,5 juta menerima 8 ÷ 12 × 5,5 juta.
- Masa kerja kurang dari 1 bulan: belum ada kewajiban THR menurut peraturan.
- Upah satu bulan: upah pokok termasuk tunjangan tetap, atau upah bersih tanpa tunjangan.
Waktu pembayaran dan berlaku untuk siapa
THR dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Aturan ini berlaku untuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu. Perusahaan boleh memberi lebih besar dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Bila Anda juga merencanakan keuangan lain, lihat simulasi kredit dan kalkulator bunga majemuk.
Pertanyaan umum
Berapa THR untuk masa kerja 12 bulan atau lebih?
Satu bulan upah, yaitu upah pokok termasuk tunjangan tetap atau upah bersih tanpa tunjangan. Contoh: upah pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp500.000 menghasilkan THR Rp5.500.000.
Bagaimana menghitung THR jika masa kerja kurang dari 12 bulan?
Secara proporsional: masa kerja dalam bulan dibagi 12, dikali satu bulan upah. Masa kerja 6 bulan dengan upah Rp6.000.000 menghasilkan THR Rp3.000.000.
Kapan THR harus dibayarkan?
Paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan, menurut Permenaker 6/2016.
Apakah pekerja kontrak mendapat THR?
Ya. Peraturan ini berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu, selama masa kerjanya sudah sedikitnya satu bulan.
Apakah perusahaan boleh membayar lebih dari aturan?
Boleh. Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan dapat menetapkan THR lebih besar dari ketentuan minimum ini.
Sumber dan dasar hukum
Diperbarui: · Kebijakan editorial
Alat terkait
- Kalkulator gaji per jamHitung gaji per jam dari gaji bulanan atau tahunan, dan sebaliknya – lengkap dengan upah harian, mingguan dan tahunan. Rumus 1/173 sesuai PP 35/2021, bruto.
- Kalkulator lemburKalkulator lembur: bandingkan jam kerja normal mingguan atau bulanan dengan jam kerja sebenarnya, lalu hitung upah lembur dari upah per jam dan tarif tambahan.
- Kalkulator zakat penghasilanKalkulator zakat penghasilan (zakat profesi) 2026: cek apakah gaji mencapai nisab BAZNAS Rp7.640.144 per bulan dan hitung zakat 2,5 % per bulan dan setahun.
- Buat CV online dengan empat tata letak rapiBuat CV online gratis: data diri, profil, pengalaman kerja, pendidikan, keahlian, dan bahasa dalam empat tata letak, foto opsional. Unduh PDF atau Word.
- Surat lamaran kerja: contoh terstruktur satu halamanSurat lamaran kerja dengan struktur baku: tempat dan tanggal, perihal, tujuan, salam pembuka, isi, penutup, tanda tangan, lampiran. Unduh PDF atau Word, gratis.
- Kalkulator PesangonKalkulator pesangon menurut PP 35/2021: hitung uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak untuk PHK, pensiun, atau resign.
- Kalkulator JKPKalkulator JKP menurut PP 6/2025: uang tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan 60 % dari upah (batas Rp5 juta) setiap bulan, paling lama 6 bulan.
- Kalkulator Pensiun PNSKalkulator pensiun PNS: perkiraan pensiun pokok 2,5 % × masa kerja × gaji pokok (maks. 75 %), pensiun janda/duda 36 %, plus selisih pensiun pokok.
- Kalkulator BPJS KesehatanKalkulator BPJS Kesehatan: hitung iuran JKN karyawan (5 %: 4 % perusahaan, 1 % potongan gaji) dan iuran mandiri Kelas I, II, atau III per bulan.