Kalkulator Pesangon
Kalkulator pesangon ini menghitung hak pekerja tetap (PKWTT) saat hubungan kerja berakhir menurut PP Nomor 35 Tahun 2021: uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dari tabel Pasal 40, dikalikan faktor sesuai alasan PHK – misalnya 0,5 kali untuk efisiensi karena perusahaan rugi, 1,75 kali untuk pensiun – ditambah uang penggantian hak.
Sumber: Pasal 15–16, Pasal 40 ayat (2)–(4), Pasal 41–59 (dibaca 06.10.2026), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Diperbarui: .
Cara menghitung
Pesangon dihitung dari tiga bagian: uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Jumlah bulan upah untuk UP dan UPMK diambil dari tabel Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021, lalu dikalikan faktor yang ditentukan alasan PHK pada Pasal 41 sampai 57.
Tabel uang pesangon (Pasal 40 ayat 2)
Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah. Setiap tahun penuh menambah 1 bulan: 1 tahun 2 bulan, 2 tahun 3 bulan, dan seterusnya sampai masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.
Tabel uang penghargaan masa kerja (Pasal 40 ayat 3)
- 3 sampai kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
- 6 sampai kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
- 9 sampai kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
- 12 sampai kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
- 15 sampai kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
- 18 sampai kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
- 21 sampai kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah
- 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah
Faktor menurut alasan PHK
Bila ada, uang penghargaan masa kerja selalu 1 kali tabel. Uang pesangon berbeda: 0,5 kali untuk efisiensi karena perusahaan rugi, perusahaan tutup karena rugi atau karena force majeure, PKPU karena rugi, pailit, pengambilalihan dengan perubahan syarat kerja, atau PHK setelah surat peringatan ketiga; 0,75 kali untuk force majeure tanpa penutupan; 1 kali untuk efisiensi mencegah kerugian, perusahaan tutup bukan karena rugi, PKPU bukan karena rugi, penggabungan, pengambilalihan, atau permohonan PHK oleh pekerja karena pelanggaran pengusaha; 1,75 kali untuk pensiun; 2 kali untuk sakit berkepanjangan dan meninggal dunia. Pekerja yang resign, mangkir, atau melakukan pelanggaran bersifat mendesak hanya menerima uang penggantian hak dan uang pisah.
Contoh perhitungan
Upah pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000 memberi upah dasar Rp6.000.000. Dengan masa kerja 7 tahun 4 bulan, tabel memberi 8 bulan uang pesangon dan 3 bulan uang penghargaan. Pada PHK karena efisiensi akibat kerugian: 0,5 × 8 × Rp6.000.000 = Rp24.000.000 ditambah 3 × Rp6.000.000 = Rp18.000.000, total Rp42.000.000 (belum termasuk uang penggantian hak).
Upah yang dipakai
Menurut Pasal 157 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, dasar perhitungan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Untuk upah harian, upah sebulan = 30 × upah sehari. THR dihitung terpisah, lihat kalkulator THR.
Pertanyaan umum
Berapa pesangon untuk masa kerja 7 tahun karena efisiensi?
Tergantung alasan efisiensinya. Dengan upah Rp6.000.000 dan masa kerja 7 tahun 4 bulan, efisiensi karena perusahaan rugi memberi 0,5 × 8 bulan pesangon (Rp24.000.000) + 3 bulan penghargaan (Rp18.000.000) = Rp42.000.000. Efisiensi untuk mencegah kerugian memberi 1 × 8 bulan, sehingga totalnya Rp66.000.000.
Berapa pesangon pensiun menurut PP 35/2021?
Pasal 56: 1,75 kali uang pesangon ditambah 1 kali uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Contoh masa kerja 25 tahun dengan upah Rp8.000.000: 1,75 × 9 × Rp8.000.000 = Rp126.000.000 ditambah 10 × Rp8.000.000 = Rp80.000.000, total Rp206.000.000.
Apakah karyawan yang resign mendapat pesangon?
Tidak. Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri berhak atas uang penggantian hak (misalnya sisa cuti) dan uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (Pasal 50).
Apakah pekerja kontrak (PKWT) mendapat pesangon?
Pesangon menurut Pasal 40 berlaku untuk PKWTT. Pekerja PKWT menerima uang kompensasi saat kontrak berakhir: 1 bulan upah untuk 12 bulan kerja, proporsional untuk masa yang lebih pendek atau lebih panjang (Pasal 15 dan 16).
Upah apa yang dipakai untuk menghitung pesangon?
Upah pokok ditambah tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya. Untuk upah harian, upah sebulan = 30 × upah sehari (Pasal 157 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU 6/2023).
Sumber dan dasar hukum
- Pasal 15–16, Pasal 40 ayat (2)–(4), Pasal 41–59 (dibaca 06.10.2026): Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- Pasal 81 angka 47–48: Pasal 156 dan Pasal 157 UU Ketenagakerjaan (dibaca 06.10.2026): Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (klaster ketenagakerjaan)
- amar: frasa “diberikan dengan ketentuan sebagai berikut” dalam Pasal 156 ayat (2) dimaknai “paling sedikit” (dibaca 06.10.2026): Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 (31 Oktober 2024)
Diperbarui: · Kebijakan editorial
Alat terkait
- Kalkulator THRKalkulator THR menurut Permenaker 6/2016: masukkan upah pokok, tunjangan tetap, dan masa kerja untuk mengetahui besaran THR penuh atau proporsional.
- Kalkulator BPJS KetenagakerjaanKalkulator BPJS Ketenagakerjaan: hitung iuran JHT, JP, JKK, dan JKM dari gaji – berapa potongan karyawan dan berapa yang dibayar perusahaan.
- Kalkulator BPJS KesehatanKalkulator BPJS Kesehatan: hitung iuran JKN karyawan (5 %: 4 % perusahaan, 1 % potongan gaji) dan iuran mandiri Kelas I, II, atau III per bulan.
- Kalkulator GajiKalkulator gaji: masukkan upah kotor per jam, hari, minggu, bulan, atau tahun beserta jam kerja Anda, lalu lihat upah yang sama untuk semua periode lainnya.
- Kalkulator masa kerjaHitung masa kerja sejak tanggal masuk dalam tahun, bulan, dan hari, lengkap dengan hari kerja dan peringatan masa kerja berikutnya. Gratis dan tanpa daftar.
- Buat CV online dengan empat tata letak rapiBuat CV online gratis: data diri, profil, pengalaman kerja, pendidikan, keahlian, dan bahasa dalam empat tata letak, foto opsional. Unduh PDF atau Word.
- Kalkulator JKPKalkulator JKP menurut PP 6/2025: uang tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan 60 % dari upah (batas Rp5 juta) setiap bulan, paling lama 6 bulan.
- Hitung cuti melahirkanHitung cuti melahirkan dari HPL: mulai dan selesai cuti 3 atau 6 bulan, tanggal masuk kerja dan upah tiap bulan (100%/75%) sesuai UU No. 4 Tahun 2024.
- Kalkulator PPh 21 TERKalkulator PPh 21 TER: hitung potongan pajak gaji Januari–November dengan tarif efektif (PP 58/2023) dan PPh 21 bulan Desember dengan tarif Pasal 17.