Kalkulator Pesangon

Kalkulator pesangon ini menghitung hak pekerja tetap (PKWTT) saat hubungan kerja berakhir menurut PP Nomor 35 Tahun 2021: uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dari tabel Pasal 40, dikalikan faktor sesuai alasan PHK – misalnya 0,5 kali untuk efisiensi karena perusahaan rugi, 1,75 kali untuk pensiun – ditambah uang penggantian hak.

Sumber: Pasal 15–16, Pasal 40 ayat (2)–(4), Pasal 41–59 (dibaca 06.10.2026), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Diperbarui: .

Rp
upah pokok terakhir per bulan
Rp
tunjangan tetap untuk pekerja dan keluarganya; 0 jika tidak ada. Tunjangan tidak tetap dan upah lembur tidak dihitung.
tahun
tahun penuh sejak mulai bekerja sampai PHK
bulan
sisa bulan penuh, 0 sampai 11
Rp
nilai sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, ongkos pulang, dan hak lain dari perjanjian kerja; isi 0 jika tidak ada
Kotak Alat SayaInput Anda hanya disimpan di browser ini.

Hasil

Total hak PHK
Rp 66.000.000
Uang pesangon (UP)
1 × 8 bulan × Rp 6.000.000 = Rp 48.000.000
Uang penghargaan masa kerja (UPMK)
1 × 3 bulan × Rp 6.000.000 = Rp 18.000.000
Uang penggantian hak (UPH)
Rp 0
Cara menghitung
  • Upah dasar: upah pokok Rp 5.000.000 + tunjangan tetap Rp 1.000.000 = Rp 6.000.000 per bulan.
  • Masa kerja 7 tahun 4 bulan: tabel Pasal 40 memberi 8 bulan upah pesangon dan 3 bulan upah penghargaan masa kerja.
  • Pasal 43 ayat (2) PP 35/2021: uang pesangon 1 kali tabel, uang penghargaan masa kerja 1 kali tabel, ditambah uang penggantian hak.
Berlaku untuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Pekerja kontrak (PKWT) menerima uang kompensasi, bukan pesangon. Pada usaha mikro dan kecil besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan (Pasal 59). Sejak Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, tabel pesangon Pasal 156 ayat (2) dibaca sebagai jumlah paling sedikit; perjanjian kerja bersama boleh memberi lebih. Bila perusahaan mengikutsertakan pekerja dalam program dana pensiun, iuran yang dibayar pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pesangon (Pasal 58). Pajak (PPh 21 atas pesangon) tidak dihitung. Hasil ini bukan nasihat hukum; dinas ketenagakerjaan setempat dapat membantu bila ada selisih.

Cara menghitung

Pesangon dihitung dari tiga bagian: uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Jumlah bulan upah untuk UP dan UPMK diambil dari tabel Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021, lalu dikalikan faktor yang ditentukan alasan PHK pada Pasal 41 sampai 57.

Tabel uang pesangon (Pasal 40 ayat 2)

Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah. Setiap tahun penuh menambah 1 bulan: 1 tahun 2 bulan, 2 tahun 3 bulan, dan seterusnya sampai masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.

Tabel uang penghargaan masa kerja (Pasal 40 ayat 3)

Faktor menurut alasan PHK

Bila ada, uang penghargaan masa kerja selalu 1 kali tabel. Uang pesangon berbeda: 0,5 kali untuk efisiensi karena perusahaan rugi, perusahaan tutup karena rugi atau karena force majeure, PKPU karena rugi, pailit, pengambilalihan dengan perubahan syarat kerja, atau PHK setelah surat peringatan ketiga; 0,75 kali untuk force majeure tanpa penutupan; 1 kali untuk efisiensi mencegah kerugian, perusahaan tutup bukan karena rugi, PKPU bukan karena rugi, penggabungan, pengambilalihan, atau permohonan PHK oleh pekerja karena pelanggaran pengusaha; 1,75 kali untuk pensiun; 2 kali untuk sakit berkepanjangan dan meninggal dunia. Pekerja yang resign, mangkir, atau melakukan pelanggaran bersifat mendesak hanya menerima uang penggantian hak dan uang pisah.

Contoh perhitungan

Upah pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000 memberi upah dasar Rp6.000.000. Dengan masa kerja 7 tahun 4 bulan, tabel memberi 8 bulan uang pesangon dan 3 bulan uang penghargaan. Pada PHK karena efisiensi akibat kerugian: 0,5 × 8 × Rp6.000.000 = Rp24.000.000 ditambah 3 × Rp6.000.000 = Rp18.000.000, total Rp42.000.000 (belum termasuk uang penggantian hak).

Upah yang dipakai

Menurut Pasal 157 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, dasar perhitungan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Untuk upah harian, upah sebulan = 30 × upah sehari. THR dihitung terpisah, lihat kalkulator THR.

Pertanyaan umum

Berapa pesangon untuk masa kerja 7 tahun karena efisiensi?

Tergantung alasan efisiensinya. Dengan upah Rp6.000.000 dan masa kerja 7 tahun 4 bulan, efisiensi karena perusahaan rugi memberi 0,5 × 8 bulan pesangon (Rp24.000.000) + 3 bulan penghargaan (Rp18.000.000) = Rp42.000.000. Efisiensi untuk mencegah kerugian memberi 1 × 8 bulan, sehingga totalnya Rp66.000.000.

Berapa pesangon pensiun menurut PP 35/2021?

Pasal 56: 1,75 kali uang pesangon ditambah 1 kali uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Contoh masa kerja 25 tahun dengan upah Rp8.000.000: 1,75 × 9 × Rp8.000.000 = Rp126.000.000 ditambah 10 × Rp8.000.000 = Rp80.000.000, total Rp206.000.000.

Apakah karyawan yang resign mendapat pesangon?

Tidak. Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri berhak atas uang penggantian hak (misalnya sisa cuti) dan uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (Pasal 50).

Apakah pekerja kontrak (PKWT) mendapat pesangon?

Pesangon menurut Pasal 40 berlaku untuk PKWTT. Pekerja PKWT menerima uang kompensasi saat kontrak berakhir: 1 bulan upah untuk 12 bulan kerja, proporsional untuk masa yang lebih pendek atau lebih panjang (Pasal 15 dan 16).

Upah apa yang dipakai untuk menghitung pesangon?

Upah pokok ditambah tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya. Untuk upah harian, upah sebulan = 30 × upah sehari (Pasal 157 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU 6/2023).

Sumber dan dasar hukum

Diperbarui: · Kebijakan editorial

Alat terkait