Kalkulator BPJS Ketenagakerjaan
Kalkulator BPJS Ketenagakerjaan ini menghitung iuran bulanan pekerja penerima upah di perusahaan swasta: Jaminan Hari Tua (JHT) 5,7 %, Jaminan Pensiun (JP) 3 %, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,10 % sampai 1,60 % setelah rekomposisi untuk JKP, dan Jaminan Kematian (JKM) 0,30 % – dipisah menjadi potongan gaji karyawan dan bagian perusahaan.
Contoh: Upah sebulan (upah pokok + tunjangan tetap) 6.000.000 Rp · Tingkat risiko lingkungan kerja (JKK): Sangat rendah – 0,10 % (semula 0,24 %) · Batas upah tertinggi Jaminan Pensiun 11.086.300 Rp → Potongan gaji karyawan per bulan: Rp 180.000. Sumber: Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 (dibaca 06.10.2026), Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Diperbarui: .
Cara menghitung
Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja penerima upah terdiri dari empat program: JHT, JP, JKK, dan JKM. Karyawan hanya menanggung 2 % JHT dan 1 % JP, jadi potongan gaji paling banyak 3 % dari upah. Sisanya dibayar perusahaan.
Tarif iuran
- Jaminan Hari Tua (JHT): 5,7 % dari upah – 2 % karyawan, 3,7 % perusahaan (PP 46/2015 Pasal 16).
- Jaminan Pensiun (JP): 3 % dari upah – 1 % karyawan, 2 % perusahaan (PP 45/2015 Pasal 28). Upah yang dihitung dibatasi: mulai Maret 2026 paling tinggi Rp11.086.300 (2025: Rp10.547.400). Batas ini disesuaikan BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun menurut pertumbuhan produk domestik bruto (Pasal 29).
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): menurut PP 44/2015 Pasal 16 sebesar 0,24 %, 0,54 %, 0,89 %, 1,27 %, atau 1,74 % sesuai tingkat risiko lingkungan kerja. Sejak ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, 0,14 % dari iuran itu dialihkan ke JKP, sehingga perusahaan membayar 0,10 %, 0,40 %, 0,75 %, 1,13 %, atau 1,60 % (PP 6/2025 Pasal 11 ayat 5).
- Jaminan Kematian (JKM): 0,30 %, dibayar perusahaan (PP 44/2015 Pasal 18).
Contoh: gaji Rp6.000.000
Dengan risiko sangat rendah: JHT karyawan Rp120.000 dan perusahaan Rp222.000, JP karyawan Rp60.000 dan perusahaan Rp120.000, JKK 0,10 % = Rp6.000, JKM Rp18.000. Potongan gaji karyawan Rp180.000, bagian perusahaan Rp366.000, total Rp546.000 per bulan.
Dasar upah
Upah yang menjadi dasar iuran adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Iuran wajib disetor perusahaan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (PP 44/2015 Pasal 21). Untuk menghitung iuran JKN, gunakan kalkulator BPJS Kesehatan.
Pertanyaan umum
Berapa potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji karyawan?
3 % dari upah: 2 % untuk JHT dan 1 % untuk JP. Untuk gaji Rp6.000.000 potongannya Rp180.000 per bulan. JKK dan JKM tidak dipotong dari gaji karena dibayar perusahaan.
Bagaimana cara hitung JHT dari gaji?
JHT = 5,7 % dari upah pokok ditambah tunjangan tetap. Dari gaji Rp6.000.000, karyawan membayar 2 % = Rp120.000 dan perusahaan 3,7 % = Rp222.000, total Rp342.000 masuk ke saldo JHT setiap bulan.
Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar perusahaan?
Perusahaan membayar JHT 3,7 %, JP 2 %, JKK 0,10 % sampai 1,60 % (setelah rekomposisi untuk JKP), dan JKM 0,30 %. Pada gaji Rp6.000.000 dan risiko sangat rendah totalnya Rp366.000 per bulan.
Apakah iuran Jaminan Pensiun punya batas gaji?
Ya. Mulai Maret 2026 iuran JP dihitung paling tinggi dari Rp11.086.300 per bulan (surat BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/1226/022026). Gaji Rp15.000.000 menghasilkan JP karyawan Rp110.863 dan perusahaan Rp221.726. Batas ini disesuaikan setiap tahun, biasanya mulai Maret.
Apakah kalkulator ini untuk peserta BPU (pekerja mandiri)?
Tidak. Peserta bukan penerima upah (BPU) membayar iuran sendiri dengan aturan yang berbeda. Kalkulator ini untuk pekerja penerima upah di perusahaan swasta.
Sumber dan dasar hukum
- Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 (dibaca 06.10.2026): Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
- Pasal 28 ayat (2)–(3), Pasal 29 (dibaca 06.10.2026): Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
- Pasal 16 ayat (1) dan (3), Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21 ayat (2) (dibaca 06.10.2026): Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
- Pasal 11 ayat (2)–(5): iuran JKP 0,36 %, rekomposisi iuran JKK 0,14 % (dibaca 06.10.2026): Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- butir 5: batas upah Rp11.086.300 mulai Maret 2026 (dibaca 06.10.2026): BPJS Ketenagakerjaan, Surat Nomor B/1226/022026 tentang Ketentuan Batas Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun Tahun 2026
Diperbarui: · Kebijakan editorial
Alat terkait
- Kalkulator BPJS KesehatanKalkulator BPJS Kesehatan: hitung iuran JKN karyawan (5 %: 4 % perusahaan, 1 % potongan gaji) dan iuran mandiri Kelas I, II, atau III per bulan.
- Kalkulator PesangonKalkulator pesangon menurut PP 35/2021: hitung uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak untuk PHK, pensiun, atau resign.
- Kalkulator THRKalkulator THR menurut Permenaker 6/2016: masukkan upah pokok, tunjangan tetap, dan masa kerja untuk mengetahui besaran THR penuh atau proporsional.
- Kalkulator GajiKalkulator gaji: masukkan upah kotor per jam, hari, minggu, bulan, atau tahun beserta jam kerja Anda, lalu lihat upah yang sama untuk semua periode lainnya.
- Kalkulator PPh 21 TERKalkulator PPh 21 TER: hitung potongan pajak gaji Januari–November dengan tarif efektif (PP 58/2023) dan PPh 21 bulan Desember dengan tarif Pasal 17.
- Buat CV online dengan empat tata letak rapiBuat CV online gratis: data diri, profil, pengalaman kerja, pendidikan, keahlian, dan bahasa dalam empat tata letak, foto opsional. Unduh PDF atau Word.
- Kalkulator JKPKalkulator JKP menurut PP 6/2025: uang tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan 60 % dari upah (batas Rp5 juta) setiap bulan, paling lama 6 bulan.
- Kalkulator Pensiun PNSKalkulator pensiun PNS: perkiraan pensiun pokok 2,5 % × masa kerja × gaji pokok (maks. 75 %), pensiun janda/duda 36 %, plus selisih pensiun pokok.
- Hitung cuti melahirkanHitung cuti melahirkan dari HPL: mulai dan selesai cuti 3 atau 6 bulan, tanggal masuk kerja dan upah tiap bulan (100%/75%) sesuai UU No. 4 Tahun 2024.