Kalkulator BPJS Ketenagakerjaan

Kalkulator BPJS Ketenagakerjaan ini menghitung iuran bulanan pekerja penerima upah di perusahaan swasta: Jaminan Hari Tua (JHT) 5,7 %, Jaminan Pensiun (JP) 3 %, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,10 % sampai 1,60 % setelah rekomposisi untuk JKP, dan Jaminan Kematian (JKM) 0,30 % – dipisah menjadi potongan gaji karyawan dan bagian perusahaan.

Contoh: Upah sebulan (upah pokok + tunjangan tetap) 6.000.000 Rp · Tingkat risiko lingkungan kerja (JKK): Sangat rendah – 0,10 % (semula 0,24 %) · Batas upah tertinggi Jaminan Pensiun 11.086.300 Rp → Potongan gaji karyawan per bulan: Rp 180.000. Sumber: Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 (dibaca 06.10.2026), Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Diperbarui: .

Rp
dasar iuran menurut PP 44, 45, dan 46 Tahun 2015: upah pokok ditambah tunjangan tetap
Rp
mulai Maret 2026: Rp11.086.300, disesuaikan BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun. 0 = batas tidak diterapkan
Kotak Alat SayaInput Anda hanya disimpan di browser ini.

Hasil

Potongan gaji karyawan per bulan
Rp 180.000
Dibayar perusahaan per bulan
Rp 366.000
Total iuran per bulan
Rp 546.000
Rincian per program
  • JHT 5,7 %: karyawan 2 % = Rp 120.000, perusahaan 3,7 % = Rp 222.000.
  • JP 3 % dari Rp 6.000.000: karyawan 1 % = Rp 60.000, perusahaan 2 % = Rp 120.000.
  • JKK 0,1 % setelah rekomposisi 0,14 % untuk JKP (dibayar perusahaan) = Rp 6.000.
  • JKM 0,30 % (dibayar perusahaan) = Rp 18.000.
Besaran JKK perusahaan Anda ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan menurut kelompok usaha. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 0,36 % tidak menambah biaya: 0,22 % dibayar pemerintah pusat dan 0,14 % diambil dari iuran JKK. Pekerja bukan penerima upah (BPU) dan aparatur negara memakai aturan lain. Iuran BPJS Kesehatan dihitung di kalkulator tersendiri.

Cara menghitung

Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja penerima upah terdiri dari empat program: JHT, JP, JKK, dan JKM. Karyawan hanya menanggung 2 % JHT dan 1 % JP, jadi potongan gaji paling banyak 3 % dari upah. Sisanya dibayar perusahaan.

Tarif iuran

Contoh: gaji Rp6.000.000

Dengan risiko sangat rendah: JHT karyawan Rp120.000 dan perusahaan Rp222.000, JP karyawan Rp60.000 dan perusahaan Rp120.000, JKK 0,10 % = Rp6.000, JKM Rp18.000. Potongan gaji karyawan Rp180.000, bagian perusahaan Rp366.000, total Rp546.000 per bulan.

Dasar upah

Upah yang menjadi dasar iuran adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Iuran wajib disetor perusahaan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (PP 44/2015 Pasal 21). Untuk menghitung iuran JKN, gunakan kalkulator BPJS Kesehatan.

Pertanyaan umum

Berapa potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji karyawan?

3 % dari upah: 2 % untuk JHT dan 1 % untuk JP. Untuk gaji Rp6.000.000 potongannya Rp180.000 per bulan. JKK dan JKM tidak dipotong dari gaji karena dibayar perusahaan.

Bagaimana cara hitung JHT dari gaji?

JHT = 5,7 % dari upah pokok ditambah tunjangan tetap. Dari gaji Rp6.000.000, karyawan membayar 2 % = Rp120.000 dan perusahaan 3,7 % = Rp222.000, total Rp342.000 masuk ke saldo JHT setiap bulan.

Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar perusahaan?

Perusahaan membayar JHT 3,7 %, JP 2 %, JKK 0,10 % sampai 1,60 % (setelah rekomposisi untuk JKP), dan JKM 0,30 %. Pada gaji Rp6.000.000 dan risiko sangat rendah totalnya Rp366.000 per bulan.

Apakah iuran Jaminan Pensiun punya batas gaji?

Ya. Mulai Maret 2026 iuran JP dihitung paling tinggi dari Rp11.086.300 per bulan (surat BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/1226/022026). Gaji Rp15.000.000 menghasilkan JP karyawan Rp110.863 dan perusahaan Rp221.726. Batas ini disesuaikan setiap tahun, biasanya mulai Maret.

Apakah kalkulator ini untuk peserta BPU (pekerja mandiri)?

Tidak. Peserta bukan penerima upah (BPU) membayar iuran sendiri dengan aturan yang berbeda. Kalkulator ini untuk pekerja penerima upah di perusahaan swasta.

Sumber dan dasar hukum

Diperbarui: · Kebijakan editorial

Alat terkait