Kalkulator Pajak Kendaraan

Kalkulator pajak kendaraan ini menghitung PKB tahunan: NJKB (nilai jual kendaraan) dikali bobot, dikali tarif provinsi, ditambah opsen PKB untuk kabupaten/kota (66 % dari PKB) dan SWDKLLJ. Tarif tiap provinsi berbeda; isian awal memakai tarif Jawa Barat menurut Perda 9/2023, dan Anda bisa menggantinya dengan tarif di Perda provinsi Anda.

Sumber: Pasal 7 ayat (3), 9 ayat (1) dan (7)–(9), 10 ayat (1)–(3) dan (5), 11 ayat (1) dan (3), 81–83, 191 ayat (1) (dibaca 06.10.2026), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Diperbarui: .

Rp
tertera di STNK atau SKPD tahun sebelumnya; ditetapkan menurut harga pasaran umum
koefisien dari tabel dasar pengenaan PKB; 1 berarti kerusakan jalan dan pencemaran masih dalam batas toleransi. Lihat STNK/SKPD
%
dari Perda provinsi Anda; Jawa Barat: 1,12 % pertama, 1,62 % kedua, 2,12 % ketiga, 2,62 % keempat, 3,12 % kelima dan seterusnya
%
66 % dari PKB terutang menurut UU 1/2022 Pasal 83, dipungut untuk kabupaten/kota. Isi 0 untuk DKI Jakarta, yang tidak memiliki kabupaten/kota otonom
Rp
sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan; lihat STNK. Contoh: Rp143.000 untuk mobil penumpang pribadi, Rp35.000 untuk sepeda motor 50–250 cc
Kotak Alat SayaInput Anda hanya disimpan di browser ini.

Hasil

Total pajak dan sumbangan per tahun
Rp 3.861.400
PKB (pokok)
Rp 2.240.000
Opsen PKB
Rp 1.478.400
Langkah perhitungan
  • Dasar pengenaan: Rp 200.000.000 × bobot 1 = Rp 200.000.000.
  • PKB: 1,12 % × Rp 200.000.000 = Rp 2.240.000.
  • Opsen PKB: 66 % × Rp 2.240.000 = Rp 1.478.400.
  • Total: PKB Rp 2.240.000 + opsen Rp 1.478.400 + SWDKLLJ Rp 143.000 = Rp 3.861.400.
Perkiraan tahunan; jumlah di SKPD/STNK bisa berbeda karena tarif Perda, tabel NJKB dan bobot terbaru, dan biaya lain seperti administrasi STNK dan TNKB. DKI Jakarta memakai batas tarif sendiri (paling tinggi 2 % dan 10 %) yang tidak dihitung di sini, dan kendaraan berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek PKB (UU 1/2022 Pasal 7 dan 10). Denda keterlambatan tidak termasuk.

Cara menghitung

PKB = NJKB × bobot × tarif; total bayar = PKB + opsen PKB + SWDKLLJ. Dasar pengenaan PKB adalah hasil kali nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot, dan PKB dikenakan untuk 12 bulan berturut-turut sejak tanggal pendaftaran (UU 1/2022 Pasal 9 dan 11).

Batas tarif menurut UU 1/2022 Pasal 10

Opsen PKB

Sejak 5 Januari 2025 (tiga tahun setelah UU 1/2022 diundangkan, Pasal 191) kabupaten/kota memungut opsen PKB sebesar 66 % dari PKB terutang (Pasal 83 ayat 1), dibayar bersamaan dengan PKB.

Contoh perhitungan dengan tarif Jawa Barat

Menurut Perda Jawa Barat 9/2023 Pasal 7, tarif PKB 1,12 % untuk kendaraan pertama dan 1,62 % untuk kendaraan kedua.

Angka tarif di atas hanya contoh provinsi; ganti dengan tarif Perda provinsi tempat kendaraan Anda terdaftar.

Pertanyaan umum

Bagaimana cara menghitung pajak kendaraan bermotor?

Kalikan NJKB dengan bobot, lalu dengan tarif PKB provinsi, tambahkan opsen PKB 66 % dan SWDKLLJ. Mobil NJKB Rp200.000.000 dengan tarif Jawa Barat 1,12 % membayar PKB Rp2.240.000, opsen Rp1.478.400, dan SWDKLLJ Rp143.000, total Rp3.861.400.

Berapa tarif pajak progresif kendaraan?

UU 1/2022 membolehkan tarif progresif paling tinggi 6 % mulai kendaraan kedua. Jawa Barat memakai 1,62 % untuk kendaraan kedua, 2,12 % ketiga, 2,62 % keempat, dan 3,12 % kelima dan seterusnya. Mobil kedua NJKB Rp200.000.000 terkena total Rp5.521.400 dengan opsen dan SWDKLLJ.

Apa itu opsen PKB?

Pungutan tambahan untuk kabupaten/kota sebesar 66 % dari PKB terutang, berlaku sejak 5 Januari 2025 (UU 1/2022 Pasal 83). Opsen dibayar bersamaan dengan PKB.

Apa itu SWDKLLJ?

Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang tertera di STNK. Kalkulator ini menjadikannya isian karena nilainya berbeda menurut jenis kendaraan; contoh: Rp35.000 untuk sepeda motor.

Apakah kalkulator ini menghitung denda pajak kendaraan?

Tidak. Denda keterlambatan ditetapkan Perda provinsi dan tidak termasuk di sini. Hasilnya adalah pajak tahunan tanpa denda, tanpa biaya administrasi STNK dan TNKB.

Sumber dan dasar hukum

Diperbarui: · Kebijakan editorial

Alat terkait