Kalkulator pajak hadiah undian dan lomba
Kalkulator ini menghitung pajak hadiah yang dipotong penyelenggara: hadiah undian dikenai PPh final 25 %, hadiah lomba untuk orang pribadi dikenai PPh 21 dengan tarif progresif Pasal 17, dan hadiah untuk badan dikenai PPh 23 sebesar 15 %. Masukkan nilai hadiah – uang atau harga pasar barang seperti mobil dan motor – lalu pilih siapa yang menanggung pajaknya. Hasilnya perkiraan.
Contoh: Jenis hadiah dan penerima: hadiah undian (PPh final 25 %) · Nilai hadiah 10.000.000 Rp · Pajak ditanggung siapa: pemenang (dipotong dari hadiah) → Pajak hadiah: Rp 2.500.000. Sumber: Pasal 1 (PPh final), Pasal 2 (25 % dari jumlah bruto), Pasal 3 (dipotong penyelenggara), Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian (berlaku sejak 1 Januari 2001; pajak.go.id, dibaca 08.10.2026). Diperbarui: .
Cara menghitung
Pajak hadiah undian adalah PPh final 25 % dari nilai bruto hadiah dan dipotong oleh penyelenggara undian. Hadiah lomba untuk orang pribadi dikenai PPh 21 dengan tarif progresif Pasal 17 – mulai 5 %. Jadi hadiah lomba biasanya kena pajak lebih kecil daripada hadiah undian dengan nilai yang sama.
Tarif pajak hadiah 2026
| Jenis hadiah | Pajak | Dasar hukum |
|---|---|---|
| Hadiah undian (orang pribadi dan badan) | 25 % final | PP 132/2000 |
| Hadiah lomba, penghargaan untuk orang pribadi | tarif Pasal 17: 5 % – 35 % | PPh 21, PMK 168/2023 |
| Hadiah, penghargaan, bonus untuk badan dalam negeri | 15 % | PPh 23 |
| Hadiah untuk wajib pajak luar negeri | 20 % (atau tarif P3B) | PPh 26 |
Cara menghitung pajak hadiah
- Tentukan nilai bruto hadiah: uang tunai, atau harga pasar barang.
- Undian: 25 % × nilai bruto. Lomba: tarif Pasal 17 berlapis atas seluruh nilai bruto hadiah sekaligus.
- Jika pajak ditanggung penyelenggara, nilai hadiah dinaikkan (gross-up) sehingga pemenang tetap menerima nilai penuh.
Contoh perhitungan
- Hadiah undian uang Rp10.000.000: pajak 25 % = Rp2.500.000, pemenang menerima Rp7.500.000.
- Hadiah undian mobil seharga Rp300.000.000: pajak Rp75.000.000.
- Undian Rp10.000.000, pajak ditanggung penyelenggara: nilai bruto Rp13.333.333, pajak Rp3.333.333, pemenang menerima Rp10.000.000 penuh.
- Hadiah lomba Rp200.000.000 (contoh DJP): 5 % × Rp60.000.000 = Rp3.000.000 ditambah 15 % × Rp140.000.000 = Rp21.000.000, total Rp24.000.000.
- Hadiah lomba Rp10.000.000: 5 % = Rp500.000; bandingkan dengan undian bernilai sama: Rp2.500.000.
- Hadiah lomba Rp100.000.000: Rp3.000.000 + 15 % × Rp40.000.000 = Rp9.000.000.
- Hadiah Rp10.000.000 untuk badan usaha: PPh 23 = Rp1.500.000.
Pajak atas gaji bulanan dihitung di kalkulator PPh 21. Mengundi pemenang secara acak: undian doorprize.
Batasan kalkulator
Kalkulator tidak menghitung tambahan tarif bagi penerima tanpa NPWP atau NIK yang terdaftar, fasilitas P3B untuk penerima luar negeri, dan hadiah yang diterima pegawai tetap dari pemberi kerjanya sendiri (digabung dengan gaji bulanan). Hasilnya perkiraan, bukan konsultasi pajak.
Pertanyaan umum
Pajak hadiah undian berapa persen?
25 % dari nilai bruto hadiah, bersifat final (PP 132/2000). Penyelenggara undian wajib memotong pajak tersebut.
Pajak hadiah lomba berapa persen?
Untuk orang pribadi dikenai PPh 21 dengan tarif Pasal 17: 5 % sampai Rp60 juta, 15 % sampai Rp250 juta, 25 % sampai Rp500 juta, 30 % sampai Rp5 miliar dan 35 % di atasnya, dihitung dari seluruh nilai hadiah.
Berapa pajak hadiah mobil dari undian?
25 % dari harga pasar mobil. Mobil seharga Rp300.000.000 dikenai pajak Rp75.000.000.
Pajak undian ditanggung siapa?
Yang wajib memotong dan menyetor adalah penyelenggara. Pajaknya bisa dipotong dari hadiah (ditanggung pemenang) atau ditanggung penyelenggara; jika ditanggung penyelenggara, hadiah uang Rp10.000.000 berarti pajak Rp3.333.333.
Siapa yang memotong pajak hadiah undian?
Penyelenggara undian wajib memotong atau memungut PPh 25 % (PP 132/2000 Pasal 3). Pemenang menerima hadiah setelah dipotong pajak, kecuali pajaknya ditanggung penyelenggara.
Hadiah lomba Rp10 juta kena pajak berapa?
Rp500.000 (5 %) jika pemenangnya orang pribadi bukan pegawai penyelenggara. Hadiah undian dengan nilai sama kena Rp2.500.000.
Sumber dan dasar hukum
- Pasal 1 (PPh final), Pasal 2 (25 % dari jumlah bruto), Pasal 3 (dipotong penyelenggara): Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian (berlaku sejak 1 Januari 2001; pajak.go.id, dibaca 08.10.2026)
- Peserta Kegiatan: tarif Pasal 17 × penghasilan bruto; lapisan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a: Direktorat Jenderal Pajak: PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 (materi sosialisasi, dibaca 08.10.2026)
- Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 (hadiah 15 %), Pasal 26 ayat (1) huruf e (hadiah 20 %): Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (pajak.go.id, dibaca 08.10.2026)
Diperbarui: · Kebijakan editorial
Alat terkait
- Kalkulator PPh 21 TERKalkulator PPh 21 TER: hitung potongan pajak gaji Januari–November dengan tarif efektif (PP 58/2023) dan PPh 21 bulan Desember dengan tarif Pasal 17.
- Kalkulator Pajak UMKMKalkulator pajak UMKM: hitung PPh final 0,5 % dari omzet bulanan, termasuk omzet bebas pajak Rp500 juta untuk orang pribadi – sesuai PP 20/2026.
- Hitung Pajak SewaHitung pajak sewa gedung, rumah, ruko, mobil, dan alat berat: PPh final 10 % atau PPh 23 2 %, dari sewa bruto atau dari sewa bersih yang ingin diterima.
- Undian doorprize onlineUndian doorprize online gratis: isi rentang nomor kupon, tekan undi, dan nomor keluar acak tanpa terulang. Riwayat tersimpan, layar penuh untuk panggung.
- Simulasi KPRSimulasi KPR gratis: hitung cicilan per bulan dari harga rumah, uang muka, bunga, dan tenor – plus pelunasan sebagian, tabel angsuran, perbandingan tenor.
- Simulasi KUR 2026Simulasi KUR 2026: isi plafon dan tenor, hasilnya cicilan per bulan, total bunga, dan tabel angsuran – dengan bunga KUR super mikro, mikro, dan kecil terbaru.
- Kalkulator Bea CukaiKalkulator bea cukai untuk barang kiriman dan barang bawaan penumpang: bea masuk 7,5 % atau 10 %, PPN, dan PPh menurut PMK terbaru – isi harga USD dan kurs.
- Kalkulator Pajak KendaraanKalkulator pajak kendaraan bermotor: hitung PKB dari NJKB dan bobot, opsen 66 %, tarif progresif, dan SWDKLLJ – contoh Jawa Barat, tarif bisa Anda ganti.
- Kalkulator emasKalkulator emas gram ke rupiah: hitung nilai emas batangan atau perhiasan menurut berat dan karat, hasil jual kembali, serta untung atau rugi.