Hitung Pajak Sewa

Alat hitung pajak sewa ini menghitung PPh atas penghasilan sewa. Sewa tanah dan/atau bangunan (rumah, ruko, gedung, apartemen) dikenai PPh final 10 % dari jumlah bruto menurut PP 34/2017; sewa harta lain seperti kendaraan dan alat berat dikenai PPh Pasal 23 sebesar 2 %. Anda bisa mengisi sewa bruto, atau sewa bersih yang ingin diterima untuk mencari nilai bruto (gross-up).

Sumber: Pasal 2, 3, 4 ayat (1)–(2): tarif 10 % dari jumlah bruto nilai persewaan (dibaca 06.10.2026), Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Diperbarui: .

Rp
seluruh jumlah yang dibayar penyewa, termasuk biaya perawatan, keamanan, dan layanan bila tercantum dalam perjanjian
Kotak Alat SayaInput Anda hanya disimpan di browser ini.

Hasil

Pajak penghasilan atas sewa
Rp 12.000.000
Sewa bruto
Rp 120.000.000
Sewa bersih diterima
Rp 108.000.000
Langkah perhitungan
  • 10 % × Rp 120.000.000 = Rp 12.000.000.
  • Sewa bersih = Rp 120.000.000 − Rp 12.000.000 = Rp 108.000.000.
PPh 10 % atas sewa tanah dan bangunan bersifat final. Penyewa yang berstatus pemotong pajak (misalnya badan atau instansi pemerintah) memotongnya; bila penyewa bukan pemotong, pemilik menyetor sendiri. Jasa penginapan seperti hotel tidak termasuk. PPN, bila berlaku, dihitung terpisah dan tidak termasuk di sini. Hasil ini perkiraan; ketentuan lengkap ada di PP 34/2017 dan UU PPh Pasal 23.

Cara menghitung

Pajak sewa = tarif × sewa bruto. Tarifnya bergantung pada apa yang disewakan: 10 % final untuk tanah dan bangunan, 2 % PPh Pasal 23 untuk harta lain.

Sewa tanah dan bangunan: 10 % final

PP 34/2017 menetapkan PPh 10 % dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan (Pasal 4 ayat 1). Jumlah bruto mencakup semua yang dibayar atau diakui sebagai utang oleh penyewa, termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, dan layanan (Pasal 4 ayat 2). Contoh: sewa ruko Rp120.000.000 setahun menghasilkan pajak 10 % × Rp120.000.000 = Rp12.000.000, sehingga pemilik menerima Rp108.000.000.

Sewa kendaraan dan alat: PPh 23 sebesar 2 %

Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, selain tanah dan bangunan, dipotong 2 % dari jumlah bruto (UU PPh Pasal 23 ayat 1 huruf c angka 1). Contoh: sewa mobil Rp60.000.000 menghasilkan potongan 2 % × Rp60.000.000 = Rp1.200.000, dan penerima sewa menerima Rp58.800.000. Tanpa NPWP tarifnya 4 % (Pasal 23 ayat 1a); bagi orang pribadi penduduk, NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem DJP berlaku sebagai NPWP, sehingga tarif 4 % tidak dikenakan.

Menghitung bruto dari sewa bersih (gross-up)

Bila pemilik ingin menerima jumlah bersih tertentu dan penyewa menanggung pajaknya, sewa bruto = sewa bersih ÷ (1 − tarif).

Pertanyaan umum

Bagaimana cara menghitung pajak sewa gedung, rumah, atau ruko?

Kalikan jumlah bruto sewa dengan 10 %. Sewa ruko Rp120.000.000 setahun dikenai PPh final Rp12.000.000, sehingga yang diterima pemilik Rp108.000.000.

Berapa pajak sewa mobil atau kendaraan?

Sewa kendaraan dan alat berat dikenai PPh Pasal 23 sebesar 2 % dari jumlah bruto. Sewa mobil Rp60.000.000 dipotong Rp1.200.000. Tanpa NPWP tarifnya 4 %, kecuali penerima orang pribadi yang NIK-nya sudah berlaku sebagai NPWP.

Apakah PPh 10 % atas sewa bangunan bersifat final?

Ya. Menurut PP 34/2017 pajak 10 % dari jumlah bruto sewa tanah dan/atau bangunan bersifat final. Sebaliknya, potongan PPh Pasal 23 atas sewa kendaraan menjadi kredit pajak bagi penerima sewa.

Bagaimana jika penyewa menanggung pajaknya?

Hitung sewa bruto dengan sewa bersih ÷ (1 − tarif). Agar pemilik menerima Rp9.000.000 bersih dari sewa bangunan, sewa bruto harus Rp10.000.000 dan pajaknya Rp1.000.000; untuk kendaraan dengan bersih Rp9.800.000, bruto Rp10.000.000 dan pajaknya Rp200.000.

Apakah biaya perawatan dan layanan ikut dihitung?

Ya untuk sewa tanah dan bangunan. Jumlah bruto mencakup biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan, dan fasilitas lainnya, baik dalam perjanjian terpisah maupun satu perjanjian.

Sumber dan dasar hukum

Diperbarui: · Kebijakan editorial

Alat terkait