Hitung Pajak Sewa
Alat hitung pajak sewa ini menghitung PPh atas penghasilan sewa. Sewa tanah dan/atau bangunan (rumah, ruko, gedung, apartemen) dikenai PPh final 10 % dari jumlah bruto menurut PP 34/2017; sewa harta lain seperti kendaraan dan alat berat dikenai PPh Pasal 23 sebesar 2 %. Anda bisa mengisi sewa bruto, atau sewa bersih yang ingin diterima untuk mencari nilai bruto (gross-up).
Cara menghitung
Pajak sewa = tarif × sewa bruto. Tarifnya bergantung pada apa yang disewakan: 10 % final untuk tanah dan bangunan, 2 % PPh Pasal 23 untuk harta lain.
Sewa tanah dan bangunan: 10 % final
PP 34/2017 menetapkan PPh 10 % dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan (Pasal 4 ayat 1). Jumlah bruto mencakup semua yang dibayar atau diakui sebagai utang oleh penyewa, termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, dan layanan (Pasal 4 ayat 2). Contoh: sewa ruko Rp120.000.000 setahun menghasilkan pajak 10 % × Rp120.000.000 = Rp12.000.000, sehingga pemilik menerima Rp108.000.000.
Sewa kendaraan dan alat: PPh 23 sebesar 2 %
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, selain tanah dan bangunan, dipotong 2 % dari jumlah bruto (UU PPh Pasal 23 ayat 1 huruf c angka 1). Contoh: sewa mobil Rp60.000.000 menghasilkan potongan 2 % × Rp60.000.000 = Rp1.200.000, dan penerima sewa menerima Rp58.800.000. Tanpa NPWP tarifnya 4 % (Pasal 23 ayat 1a); bagi orang pribadi penduduk, NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem DJP berlaku sebagai NPWP, sehingga tarif 4 % tidak dikenakan.
Menghitung bruto dari sewa bersih (gross-up)
Bila pemilik ingin menerima jumlah bersih tertentu dan penyewa menanggung pajaknya, sewa bruto = sewa bersih ÷ (1 − tarif).
- Sewa bersih tanah/bangunan Rp9.000.000 dengan tarif 10 %: bruto Rp10.000.000, pajak Rp1.000.000.
- Sewa bersih kendaraan Rp9.800.000 dengan tarif 2 %: bruto Rp10.000.000, pajak Rp200.000.
Pertanyaan umum
Bagaimana cara menghitung pajak sewa gedung, rumah, atau ruko?
Kalikan jumlah bruto sewa dengan 10 %. Sewa ruko Rp120.000.000 setahun dikenai PPh final Rp12.000.000, sehingga yang diterima pemilik Rp108.000.000.
Berapa pajak sewa mobil atau kendaraan?
Sewa kendaraan dan alat berat dikenai PPh Pasal 23 sebesar 2 % dari jumlah bruto. Sewa mobil Rp60.000.000 dipotong Rp1.200.000. Tanpa NPWP tarifnya 4 %, kecuali penerima orang pribadi yang NIK-nya sudah berlaku sebagai NPWP.
Apakah PPh 10 % atas sewa bangunan bersifat final?
Ya. Menurut PP 34/2017 pajak 10 % dari jumlah bruto sewa tanah dan/atau bangunan bersifat final. Sebaliknya, potongan PPh Pasal 23 atas sewa kendaraan menjadi kredit pajak bagi penerima sewa.
Bagaimana jika penyewa menanggung pajaknya?
Hitung sewa bruto dengan sewa bersih ÷ (1 − tarif). Agar pemilik menerima Rp9.000.000 bersih dari sewa bangunan, sewa bruto harus Rp10.000.000 dan pajaknya Rp1.000.000; untuk kendaraan dengan bersih Rp9.800.000, bruto Rp10.000.000 dan pajaknya Rp200.000.
Apakah biaya perawatan dan layanan ikut dihitung?
Ya untuk sewa tanah dan bangunan. Jumlah bruto mencakup biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan, dan fasilitas lainnya, baik dalam perjanjian terpisah maupun satu perjanjian.
Sumber dan dasar hukum
- Pasal 2, 3, 4 ayat (1)–(2): tarif 10 % dari jumlah bruto nilai persewaan (dibaca 06.10.2026): Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
- Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 dan ayat (1a): 2 % dari jumlah bruto sewa harta, 100 % lebih tinggi tanpa NPWP (dibaca 06.10.2026): Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (Perubahan Keempat UU 7/1983)
- angka 7: tarif lebih tinggi tidak dikenakan bagi orang pribadi penduduk yang NIK-nya terintegrasi dengan sistem DJP (14.02.2024): Pengumuman DJP PENG-6/PJ.09/2024 tentang pemanfaatan NIK sebagai NPWP
Diperbarui: · Kebijakan editorial
Alat terkait
- Kalkulator Pajak UMKMKalkulator pajak UMKM: hitung PPh final 0,5 % dari omzet bulanan, termasuk omzet bebas pajak Rp500 juta untuk orang pribadi – sesuai PP 20/2026.
- Kalkulator BPHTBKalkulator BPHTB online: hitung bea perolehan hak atas tanah dan bangunan untuk jual beli, hibah, dan waris – dengan NJOP, NPOPTKP, dan tarif daerah.
- Kalkulator PPNKalkulator PPN: hitung PPN 12% dengan DPP nilai lain 11/12 (efektif 11%) atau PPN 12% barang mewah, dari harga sebelum pajak atau harga sudah termasuk PPN.
- Simulasi KPRSimulasi KPR gratis: hitung cicilan per bulan dari harga rumah, uang muka, bunga, dan tenor – plus pelunasan sebagian, tabel angsuran, perbandingan tenor.
- Simulasi kreditSimulasi kredit online: hitung angsuran per bulan, total bunga, dan tabel angsuran untuk KPR, kredit mobil, motor, atau KTA – lengkap dengan pelunasan sebagian.
- Kalkulator pajak hadiah undian dan lombaHitung pajak hadiah: undian 25 % final (PP 132/2000), hadiah lomba dengan tarif Pasal 17, PPh 23 15 % untuk badan – juga jika pajak ditanggung penyelenggara.
- Kalkulator PPh 21 TERKalkulator PPh 21 TER: hitung potongan pajak gaji Januari–November dengan tarif efektif (PP 58/2023) dan PPh 21 bulan Desember dengan tarif Pasal 17.
- Kalkulator RefinancingKalkulator refinancing: masukkan sisa pinjaman, bunga lama dan baru, tenor, serta biaya untuk membandingkan angsuran, total bunga, dan titik impas.
- Kalkulator cicilan kartu kreditKalkulator cicilan kartu kredit: lama lunas dan bunga dengan cicilan tetap, atau cicilan untuk jangka waktu tertentu. Bandingkan cicilan ganda dan minimum.