Kalkulator Bea Cukai

Kalkulator bea cukai ini menghitung bea masuk, PPN, dan PPh impor untuk paket dari luar negeri (barang kiriman sampai FOB USD1.500) dan untuk barang yang Anda bawa sendiri dari perjalanan, termasuk HP dan iPhone. Dasarnya PMK 4/2025 untuk barang kiriman, PMK 34/2025 untuk barang penumpang dengan pembebasan USD500, dan PPN 12 % dengan dasar 11/12 dari nilai impor. Kurs diisi sendiri, karena nilainya berubah.

Contoh: Jenis impor: Barang kiriman (paket, belanja online) · Harga barang (FOB) 200 USD · Ongkos kirim dan asuransi 20 USD · Jenis barang kiriman: Umum, termasuk HP dan elektronik (7,5 %) · Kurs Rupiah per USD 16.000 Rp → Total bea masuk dan pajak: Rp 680.240. Sumber: Pasal I angka 7: Pasal 29 ayat (2), (3), (4), (4a), (5) (dibaca 07.10.2026), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Diperbarui: .

USD
harga di invoice tanpa ongkos kirim; untuk penumpang jumlah seluruh barang yang dibeli di luar negeri
USD
ditambahkan ke harga menjadi nilai pabean CIF
Rp
pakai kurs NDPBM yang berlaku saat impor; angka bawaan hanya contoh
Kotak Alat SayaInput Anda hanya disimpan di browser ini.

Hasil

Total bea masuk dan pajak
Rp 680.240
Bea masuk
Rp 264.000
PPN impor
Rp 416.240
PPh impor
Rp 0
Langkah perhitungan
  • Nilai pabean CIF: USD 200 + USD 20 = USD 220 × Rp16.000 = Rp 3.520.000.
  • Bea masuk 7,5 % × Rp 3.520.000 = Rp 264.000 (dibulatkan ke ribuan Rupiah ke atas).
  • Nilai impor: Rp 3.520.000 + bea masuk Rp 264.000 = Rp 3.784.000.
  • PPN: 12 % × 11/12 × Rp 3.784.000 (dasar Rp 3.468.667) = Rp 416.240.
  • PPh impor dikecualikan untuk jenis barang ini.
Barang kiriman sampai FOB USD3 hanya dikenai PPN; di atasnya sampai FOB USD1.500 bea masuk 7,5 % atau tarif khusus, bebas bea masuk tambahan, dan PPh hanya untuk kelompok 15 % dan 25 %. Batas USD dihitung dari harga FOB per penerima per kiriman. Untuk barang mewah yang kena PPnBM, cukai (misalnya rokok dan minuman beralkohol), dan fasilitas khusus, pungutannya berbeda dan tidak dihitung di sini. Besaran resmi ditetapkan pejabat Bea dan Cukai.

Cara menghitung

Pungutan impor = bea masuk + PPN + PPh. Bea masuk dihitung dari nilai pabean dalam Rupiah; PPN dan PPh dihitung dari nilai impor, yaitu nilai pabean ditambah bea masuk. PPN memakai tarif 12 % dengan dasar 11/12 dari nilai impor, sehingga efektif 11 % untuk barang yang tidak tergolong mewah (PMK 131/2024).

Barang kiriman (paket dan belanja online)

Barang bawaan penumpang

Contoh perhitungan dengan kurs Rp16.000

Kurs di atas hanya contoh; pakai kurs yang berlaku saat impor. Untuk menghitung PPN atas penjualan di dalam negeri, gunakan kalkulator PPN.

Pertanyaan umum

Berapa pajak HP atau iPhone dari luar negeri?

Bila dibawa sendiri sebagai barang pribadi, hanya nilai di atas USD500 yang dikenai bea masuk 10 % dan PPN. iPhone USD1.200 dengan kurs Rp16.000 dikenai Rp1.120.000 bea masuk dan Rp1.355.200 PPN, total Rp2.475.200. Bila dikirim sebagai paket, bea masuk 7,5 % dari seluruh nilai CIF ditambah PPN.

Berapa batas bebas bea masuk barang bawaan penumpang?

FOB USD500 per orang untuk setiap kedatangan, khusus barang pribadi (PMK 34/2025). Sampai batas itu tidak dipungut bea masuk, PPN, maupun PPh; oleh-oleh senilai USD450 tidak dikenai pungutan.

Bagaimana cara menghitung bea masuk barang kiriman?

Hitung nilai pabean CIF (harga + ongkos kirim + asuransi) dalam Rupiah, kalikan 7,5 % dan bulatkan ke ribuan ke atas. Lalu PPN 12 % × 11/12 dari nilai pabean ditambah bea masuk. Paket USD200 dengan ongkos kirim USD20 dan kurs Rp16.000 dikenai total Rp680.240.

Apakah paket di bawah USD3 bebas pajak?

Paket sampai FOB USD3 bebas bea masuk dan PPh, tetapi PPN tetap dipungut. Paket USD2 dengan ongkos kirim USD1 dan kurs Rp16.000 dikenai PPN Rp5.280.

Kurs apa yang dipakai bea cukai?

Pejabat Bea dan Cukai menghitung dengan Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM), yaitu kurs Rupiah yang berlaku pada saat impor. Karena kurs itu berubah, kalkulator memintanya sebagai isian.

Sumber dan dasar hukum

Diperbarui: · Kebijakan editorial

Alat terkait