Kalkulator Bea Cukai
Kalkulator bea cukai ini menghitung bea masuk, PPN, dan PPh impor untuk paket dari luar negeri (barang kiriman sampai FOB USD1.500) dan untuk barang yang Anda bawa sendiri dari perjalanan, termasuk HP dan iPhone. Dasarnya PMK 4/2025 untuk barang kiriman, PMK 34/2025 untuk barang penumpang dengan pembebasan USD500, dan PPN 12 % dengan dasar 11/12 dari nilai impor. Kurs diisi sendiri, karena nilainya berubah.
Contoh: Jenis impor: Barang kiriman (paket, belanja online) · Harga barang (FOB) 200 USD · Ongkos kirim dan asuransi 20 USD · Jenis barang kiriman: Umum, termasuk HP dan elektronik (7,5 %) · Kurs Rupiah per USD 16.000 Rp → Total bea masuk dan pajak: Rp 680.240. Sumber: Pasal I angka 7: Pasal 29 ayat (2), (3), (4), (4a), (5) (dibaca 07.10.2026), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Diperbarui: .
Cara menghitung
Pungutan impor = bea masuk + PPN + PPh. Bea masuk dihitung dari nilai pabean dalam Rupiah; PPN dan PPh dihitung dari nilai impor, yaitu nilai pabean ditambah bea masuk. PPN memakai tarif 12 % dengan dasar 11/12 dari nilai impor, sehingga efektif 11 % untuk barang yang tidak tergolong mewah (PMK 131/2024).
Barang kiriman (paket dan belanja online)
- Sampai FOB USD3: bebas bea masuk, tetap dipungut PPN, tanpa PPh.
- Di atas FOB USD3 sampai FOB USD1.500: bea masuk 7,5 % dari nilai pabean CIF (harga + ongkos kirim + asuransi), dibulatkan ke ribuan Rupiah ke atas. Tarif khusus: buku 0 %, kosmetik, barang besi/baja, dan jam tangan 15 %, tas, tekstil, alas kaki, dan sepeda 25 % dengan tambahan PPh 5 %.
- Di atas FOB USD1.500: memakai PIBK dan tarif umum.
Barang bawaan penumpang
- Barang pribadi sampai FOB USD500 per orang per kedatangan bebas bea masuk, PPN, dan PPh.
- Di atasnya hanya kelebihan dari USD500 yang dikenai bea masuk 10 % dan PPN; PPh tidak dipungut (PMK 34/2025).
- Barang yang bukan barang pribadi: bea masuk 10 % dari seluruh nilai, PPN, dan PPh 5 %.
Contoh perhitungan dengan kurs Rp16.000
- Paket elektronik seharga USD200 dengan ongkos kirim dan asuransi USD20: nilai pabean Rp3.520.000, bea masuk 7,5 % Rp264.000, PPN Rp416.240, total Rp680.240.
- Sepatu seharga USD100 dengan ongkos kirim USD10: bea masuk 25 % Rp440.000, PPN Rp242.000, PPh 5 % Rp110.000, total Rp792.000.
- iPhone seharga USD1.200 yang dibawa sendiri dari luar negeri: kelebihan USD700 = Rp11.200.000, bea masuk 10 % Rp1.120.000, PPN Rp1.355.200, total Rp2.475.200.
- Oleh-oleh senilai USD450 yang dibawa penumpang: tidak ada pungutan.
Kurs di atas hanya contoh; pakai kurs yang berlaku saat impor. Untuk menghitung PPN atas penjualan di dalam negeri, gunakan kalkulator PPN.
Pertanyaan umum
Berapa pajak HP atau iPhone dari luar negeri?
Bila dibawa sendiri sebagai barang pribadi, hanya nilai di atas USD500 yang dikenai bea masuk 10 % dan PPN. iPhone USD1.200 dengan kurs Rp16.000 dikenai Rp1.120.000 bea masuk dan Rp1.355.200 PPN, total Rp2.475.200. Bila dikirim sebagai paket, bea masuk 7,5 % dari seluruh nilai CIF ditambah PPN.
Berapa batas bebas bea masuk barang bawaan penumpang?
FOB USD500 per orang untuk setiap kedatangan, khusus barang pribadi (PMK 34/2025). Sampai batas itu tidak dipungut bea masuk, PPN, maupun PPh; oleh-oleh senilai USD450 tidak dikenai pungutan.
Bagaimana cara menghitung bea masuk barang kiriman?
Hitung nilai pabean CIF (harga + ongkos kirim + asuransi) dalam Rupiah, kalikan 7,5 % dan bulatkan ke ribuan ke atas. Lalu PPN 12 % × 11/12 dari nilai pabean ditambah bea masuk. Paket USD200 dengan ongkos kirim USD20 dan kurs Rp16.000 dikenai total Rp680.240.
Apakah paket di bawah USD3 bebas pajak?
Paket sampai FOB USD3 bebas bea masuk dan PPh, tetapi PPN tetap dipungut. Paket USD2 dengan ongkos kirim USD1 dan kurs Rp16.000 dikenai PPN Rp5.280.
Kurs apa yang dipakai bea cukai?
Pejabat Bea dan Cukai menghitung dengan Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM), yaitu kurs Rupiah yang berlaku pada saat impor. Karena kurs itu berubah, kalkulator memintanya sebagai isian.
Sumber dan dasar hukum
- Pasal I angka 7: Pasal 29 ayat (2), (3), (4), (4a), (5) (dibaca 07.10.2026): Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
- Pasal 34 ayat (2): pembulatan bea masuk ke ribuan Rupiah ke atas; Lampiran: nilai pabean CIF (dibaca 07.10.2026): Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
- Pasal I angka 2 dan 9: Pasal 12 ayat (1), (5), (6); Pasal 24 ayat (1) dan (3) (dibaca 07.10.2026): Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
- Pasal 2 ayat (2)–(3), Pasal 3 ayat (2)–(3): tarif 12 % × nilai lain 11/12 dari nilai impor (dibaca 07.10.2026): Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor Barang Kena Pajak dan Penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak
- Pasal 1 angka 20: nilai impor (dibaca 07.10.2026): Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU 8/1983 tentang PPN dan PPnBM
Diperbarui: · Kebijakan editorial
Alat terkait
- Kalkulator PPNKalkulator PPN: hitung PPN 12% dengan DPP nilai lain 11/12 (efektif 11%) atau PPN 12% barang mewah, dari harga sebelum pajak atau harga sudah termasuk PPN.
- Kalkulator Pajak UMKMKalkulator pajak UMKM: hitung PPh final 0,5 % dari omzet bulanan, termasuk omzet bebas pajak Rp500 juta untuk orang pribadi – sesuai PP 20/2026.
- Kalkulator Pajak KendaraanKalkulator pajak kendaraan bermotor: hitung PKB dari NJKB dan bobot, opsen 66 %, tarif progresif, dan SWDKLLJ – contoh Jawa Barat, tarif bisa Anda ganti.
- Simulasi KPRSimulasi KPR gratis: hitung cicilan per bulan dari harga rumah, uang muka, bunga, dan tenor – plus pelunasan sebagian, tabel angsuran, perbandingan tenor.
- Tabel Angsuran PinjamanTabel angsuran: masukkan jumlah pinjaman, suku bunga, dan tenor untuk melihat cicilan bulanan serta rincian bunga, pokok, dan sisa utang tiap angsuran.
- Simulasi KUR 2026Simulasi KUR 2026: isi plafon dan tenor, hasilnya cicilan per bulan, total bunga, dan tabel angsuran – dengan bunga KUR super mikro, mikro, dan kecil terbaru.
- Kalkulator emasKalkulator emas gram ke rupiah: hitung nilai emas batangan atau perhiasan menurut berat dan karat, hasil jual kembali, serta untung atau rugi.
- Kalkulator PBBKalkulator PBB rumah dan tanah: isi luas, NJOP per m², NJOPTKP, persentase NJOP, dan tarif Perda – hasilnya PBB-P2 terutang lengkap dengan rumus dan contoh.
- Hitung Pajak SewaHitung pajak sewa gedung, rumah, ruko, mobil, dan alat berat: PPh final 10 % atau PPh 23 2 %, dari sewa bruto atau dari sewa bersih yang ingin diterima.