Kalkulator BPHTB

Kalkulator BPHTB ini menghitung bea perolehan hak atas tanah dan bangunan menurut UU 1/2022: tarif paling tinggi 5 % dikalikan nilai perolehan objek pajak (NPOP atau NJOP, mana yang lebih tinggi) setelah dikurangi NPOPTKP daerah Anda.

Contoh: Harga transaksi atau nilai pasar (NPOP) 500.000.000 Rp · NJOP PBB tahun perolehan 450.000.000 Rp · Jenis perolehan: Jual beli, hibah, tukar-menukar, lelang, dan lainnya · NPOPTKP menurut Perda 80.000.000 Rp · Tarif BPHTB daerah 5 % → BPHTB terutang: Rp 21.000.000. Sumber: Pasal 44, 46 ayat (1)–(8), 47, 48, 49 (dibaca 06.10.2026), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Diperbarui: .

Rp
jual beli: harga transaksi; hibah, waris, tukar-menukar: nilai pasar; lelang: harga dalam risalah lelang
Rp
lihat SPPT PBB; bila NJOP lebih tinggi dari NPOP, NJOP yang dipakai. 0 = tidak diketahui
Rp
paling sedikit Rp80.000.000 (waris/hibah wasiat keluarga inti: Rp300.000.000); DKI Jakarta Rp250.000.000 dan Rp1.000.000.000. 0 = batas minimum UU
%
paling tinggi 5 %, ditetapkan Perda
Kotak Alat SayaInput Anda hanya disimpan di browser ini.

Hasil

BPHTB terutang
Rp 21.000.000
Dasar pengenaan (NPOP)
Rp 500.000.000
NPOP kena pajak
Rp 420.000.000
Langkah perhitungan
  • Dasar pengenaan: harga transaksi/nilai pasar Rp 500.000.000.
  • Dikurangi NPOPTKP Rp 80.000.000.
  • 5 % × Rp 420.000.000 = Rp 21.000.000.
NPOPTKP diberikan untuk perolehan hak pertama wajib pajak di daerah tersebut (UU 1/2022 Pasal 46 ayat 5); besarnya ditetapkan Perda setempat, dan di Jakarta perolehan kedua dan seterusnya tidak mendapat NPOPTKP. Beberapa daerah memberi pengurangan tambahan, misalnya untuk waris atau rumah pertama. BPHTB dibayar pembeli; penjual membayar PPh atas pengalihan tanah dan bangunan secara terpisah.

Cara menghitung

BPHTB = tarif × (NPOP − NPOPTKP). BPHTB adalah pajak daerah yang dibayar pihak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, misalnya pembeli rumah, penerima hibah, atau ahli waris (UU 1/2022 Pasal 44 dan 45).

Dasar pengenaan dan NPOPTKP

Contoh perhitungan

Kapan BPHTB terutang?

Untuk jual beli pada tanggal penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli, untuk hibah dan tukar-menukar pada tanggal akta, untuk waris pada tanggal ahli waris mendaftarkan peralihan hak ke kantor pertanahan, dan untuk lelang pada tanggal penunjukan pemenang (Pasal 49).

Pertanyaan umum

Bagaimana cara menghitung BPHTB jual beli rumah?

Ambil harga transaksi atau NJOP, mana yang lebih tinggi, kurangi NPOPTKP daerah, lalu kalikan tarif. Rumah Rp500.000.000 dengan NPOPTKP Rp80.000.000 dan tarif 5 % menghasilkan BPHTB Rp21.000.000.

Berapa BPHTB waris?

Tarifnya sama (paling tinggi 5 %), tetapi NPOPTKP untuk waris dari orang tua, anak, atau suami/istri paling sedikit Rp300.000.000. Warisan senilai Rp1.000.000.000 terutang 5 % × Rp700.000.000 = Rp35.000.000, kecuali Perda memberi NPOPTKP lebih tinggi.

Berapa NPOPTKP di Jakarta?

Menurut Perda DKI Jakarta 1/2024 Rp250.000.000 untuk perolehan hak pertama dan Rp1.000.000.000 untuk waris atau hibah wasiat dalam garis lurus. Rumah Rp1.000.000.000 di Jakarta terutang BPHTB Rp37.500.000.

Siapa yang membayar BPHTB?

Pihak yang memperoleh hak, yaitu pembeli, penerima hibah, atau ahli waris. Penjual membayar pajak lain, yaitu PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Apakah BPHTB bisa lebih dari 5 %?

Tidak. UU 1/2022 Pasal 47 membatasi tarif paling tinggi 5 %. Daerah boleh menetapkan tarif lebih rendah dalam Perda.

Sumber dan dasar hukum

Diperbarui: · Kebijakan editorial

Alat terkait