Kalkulator PBB
Kalkulator PBB ini menghitung PBB-P2 (pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan) menurut UU 1/2022: NJOP bumi ditambah NJOP bangunan, dikurangi NJOP tidak kena pajak (paling sedikit Rp10.000.000), dikalikan persentase NJOP yang berlaku di daerah Anda, lalu dikalikan tarif Perda yang paling tinggi 0,5 %. Angka NJOP, persentase, dan tarif ada di SPPT PBB atau Perda kabupaten/kota Anda.
Sumber: Pasal 38 ayat (1), 39, 40 ayat (1) dan (3)–(7), 41 ayat (1)–(3), 42, 43 (dibaca 06.10.2026), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Diperbarui: .
Cara menghitung
PBB-P2 = tarif × (NJOP − NJOPTKP) × persentase NJOP. Dasar pengenaannya adalah NJOP bumi dan bangunan; pajak terutang dihitung sebagai dasar pengenaan dikali tarif (UU 1/2022 Pasal 40 sampai 42).
Aturan yang dipakai
- NJOPTKP: paling sedikit Rp10.000.000 untuk setiap wajib pajak. Bila Anda punya lebih dari satu objek di satu kabupaten/kota, NJOPTKP hanya diberikan pada satu objek per tahun pajak (Pasal 40 ayat 3 dan 4).
- Persentase NJOP: NJOP yang dihitung paling rendah 20 % dan paling tinggi 100 % dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP (Pasal 40 ayat 5).
- Tarif: paling tinggi 0,5 %, ditetapkan dengan Perda (Pasal 41 ayat 1 dan 3).
- Tahun pajak: satu tahun kalender, menurut keadaan objek pada 1 Januari (Pasal 43).
Contoh perhitungan
- Tanah 100 m² dengan NJOP Rp2.000.000 per m² dan bangunan 60 m² dengan NJOP Rp1.500.000 per m²: total NJOP Rp290.000.000. Dikurangi NJOPTKP Rp10.000.000 menjadi Rp280.000.000; 40 % darinya Rp112.000.000; tarif 0,1 % menghasilkan PBB Rp112.000 setahun.
- Objek yang sama, tetapi NJOPTKP sudah terpakai di objek lain: 40 % × Rp290.000.000 = Rp116.000.000, PBB Rp116.000.
- Objek yang sama dengan persentase 100 % dan tarif tertinggi 0,5 %: 0,5 % × Rp280.000.000 = Rp1.400.000.
Persentase 40 % dan tarif 0,1 % di atas hanya contoh. Ganti dengan angka daerah Anda; untuk membeli rumah, hitung juga BPHTB.
Pertanyaan umum
Bagaimana cara menghitung PBB rumah?
Jumlahkan NJOP bumi dan bangunan, kurangi NJOPTKP (paling sedikit Rp10.000.000), kalikan persentase NJOP daerah Anda, lalu kalikan tarif Perda. NJOP Rp290.000.000 dengan persentase 40 % dan tarif 0,1 % menghasilkan PBB Rp112.000 setahun.
Berapa tarif PBB maksimal?
Paling tinggi 0,5 % menurut UU 1/2022 Pasal 41. Tarif yang berlaku ditetapkan Perda kabupaten/kota, dan untuk lahan produksi pangan dan ternak harus lebih rendah dari tarif lahan lainnya.
Apa itu NJOPTKP?
NJOP tidak kena pajak, yaitu bagian NJOP yang dikurangkan sebelum pajak dihitung, paling sedikit Rp10.000.000 per wajib pajak. Bila Anda punya beberapa objek di satu kabupaten/kota, pengurang itu hanya dipakai pada satu objek.
Apakah PBB dihitung dari seluruh NJOP?
Tidak selalu. Setelah NJOPTKP dikurangkan, daerah memakai 20 % sampai 100 % dari sisanya. Dengan persentase 100 % dan tarif 0,5 %, NJOP setelah NJOPTKP Rp280.000.000 menghasilkan PBB Rp1.400.000.
Kapan PBB dihitung dan siapa yang membayar?
PBB dihitung menurut keadaan objek pada 1 Januari untuk satu tahun pajak. Wajib pajaknya orang pribadi atau badan yang secara nyata punya hak atas bumi atau memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat dari bangunan.
Sumber dan dasar hukum
- Pasal 38 ayat (1), 39, 40 ayat (1) dan (3)–(7), 41 ayat (1)–(3), 42, 43 (dibaca 06.10.2026): Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Diperbarui: · Kebijakan editorial
Alat terkait
- Kalkulator BPHTBKalkulator BPHTB online: hitung bea perolehan hak atas tanah dan bangunan untuk jual beli, hibah, dan waris – dengan NJOP, NPOPTKP, dan tarif daerah.
- Kalkulator yield sewa propertiHitung yield sewa properti: yield kotor, yield bersih, rasio harga terhadap sewa, dan balik modal dari harga beli, biaya pembelian, sewa bulanan, dan biaya.
- Kalkulator Pajak UMKMKalkulator pajak UMKM: hitung PPh final 0,5 % dari omzet bulanan, termasuk omzet bebas pajak Rp500 juta untuk orang pribadi – sesuai PP 20/2026.
- Simulasi KPRSimulasi KPR gratis: hitung cicilan per bulan dari harga rumah, uang muka, bunga, dan tenor – plus pelunasan sebagian, tabel angsuran, perbandingan tenor.
- Kalkulator InvestasiKalkulator investasi: masukkan modal awal, setoran bulanan, imbal hasil, dan jangka waktu untuk melihat nilai akhir serta cara mencapai target dana.
- Kalkulator Pivot Point (Support dan Resistance)Kalkulator pivot point: masukkan harga tertinggi, terendah, dan penutupan sebelumnya untuk mendapat pivot, support, dan resistance dengan empat metode.
- Simulasi KUR 2026Simulasi KUR 2026: isi plafon dan tenor, hasilnya cicilan per bulan, total bunga, dan tabel angsuran – dengan bunga KUR super mikro, mikro, dan kecil terbaru.
- Hitung spread bid askHitung spread bid ask untuk saham, ETF, dan kripto: masukkan bid dan ask, lihat spread dalam persen, biaya beli-jual, dan titik impas.
- Kalkulator pajak hadiah undian dan lombaHitung pajak hadiah: undian 25 % final (PP 132/2000), hadiah lomba dengan tarif Pasal 17, PPh 23 15 % untuk badan – juga jika pajak ditanggung penyelenggara.