Kalkulator PBB

Kalkulator PBB ini menghitung PBB-P2 (pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan) menurut UU 1/2022: NJOP bumi ditambah NJOP bangunan, dikurangi NJOP tidak kena pajak (paling sedikit Rp10.000.000), dikalikan persentase NJOP yang berlaku di daerah Anda, lalu dikalikan tarif Perda yang paling tinggi 0,5 %. Angka NJOP, persentase, dan tarif ada di SPPT PBB atau Perda kabupaten/kota Anda.

Sumber: Pasal 38 ayat (1), 39, 40 ayat (1) dan (3)–(7), 41 ayat (1)–(3), 42, 43 (dibaca 06.10.2026), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Diperbarui: .

m²
luas bumi menurut SPPT PBB
Rp
tertera di SPPT PBB; ditetapkan Kepala Daerah
m²
isi 0 untuk tanah kosong
Rp
tertera di SPPT PBB; ditetapkan Kepala Daerah
Rp
paling sedikit Rp10.000.000 per wajib pajak (UU 1/2022 Pasal 40 ayat 3); nilai di bawahnya dihitung Rp10.000.000
%
antara 20 % dan 100 % menurut UU; besarnya ditetapkan daerah Anda
%
paling tinggi 0,5 %; cek Perda kabupaten/kota atau SPPT Anda
Kotak Alat SayaInput Anda hanya disimpan di browser ini.

Hasil

PBB-P2 terutang per tahun
Rp 112.000
Total NJOP (bumi + bangunan)
Rp 290.000.000
NJOP untuk perhitungan
Rp 112.000.000
Langkah perhitungan
  • NJOP bumi Rp 200.000.000 + NJOP bangunan Rp 90.000.000 = Rp 290.000.000.
  • Dikurangi NJOPTKP Rp 10.000.000: Rp 280.000.000.
  • 40 % × Rp 280.000.000 = Rp 112.000.000 (NJOP untuk perhitungan).
  • 0,1 % × Rp 112.000.000 = Rp 112.000 per tahun.
PBB-P2 adalah pajak kabupaten/kota; NJOP, persentase, dan tarif yang berlaku ditetapkan Kepala Daerah dan Perda setempat, jadi pakai angka dari SPPT Anda. Tarif lahan produksi pangan dan ternak harus lebih rendah dari tarif lahan lainnya. Sebagian daerah memberi pembebasan atau keringanan, misalnya untuk rumah tinggal sampai NJOP tertentu; cek Perda atau Peraturan Kepala Daerah setempat. Hasil ini perkiraan, bukan pengganti SPPT.

Cara menghitung

PBB-P2 = tarif × (NJOP − NJOPTKP) × persentase NJOP. Dasar pengenaannya adalah NJOP bumi dan bangunan; pajak terutang dihitung sebagai dasar pengenaan dikali tarif (UU 1/2022 Pasal 40 sampai 42).

Aturan yang dipakai

Contoh perhitungan

Persentase 40 % dan tarif 0,1 % di atas hanya contoh. Ganti dengan angka daerah Anda; untuk membeli rumah, hitung juga BPHTB.

Pertanyaan umum

Bagaimana cara menghitung PBB rumah?

Jumlahkan NJOP bumi dan bangunan, kurangi NJOPTKP (paling sedikit Rp10.000.000), kalikan persentase NJOP daerah Anda, lalu kalikan tarif Perda. NJOP Rp290.000.000 dengan persentase 40 % dan tarif 0,1 % menghasilkan PBB Rp112.000 setahun.

Berapa tarif PBB maksimal?

Paling tinggi 0,5 % menurut UU 1/2022 Pasal 41. Tarif yang berlaku ditetapkan Perda kabupaten/kota, dan untuk lahan produksi pangan dan ternak harus lebih rendah dari tarif lahan lainnya.

Apa itu NJOPTKP?

NJOP tidak kena pajak, yaitu bagian NJOP yang dikurangkan sebelum pajak dihitung, paling sedikit Rp10.000.000 per wajib pajak. Bila Anda punya beberapa objek di satu kabupaten/kota, pengurang itu hanya dipakai pada satu objek.

Apakah PBB dihitung dari seluruh NJOP?

Tidak selalu. Setelah NJOPTKP dikurangkan, daerah memakai 20 % sampai 100 % dari sisanya. Dengan persentase 100 % dan tarif 0,5 %, NJOP setelah NJOPTKP Rp280.000.000 menghasilkan PBB Rp1.400.000.

Kapan PBB dihitung dan siapa yang membayar?

PBB dihitung menurut keadaan objek pada 1 Januari untuk satu tahun pajak. Wajib pajaknya orang pribadi atau badan yang secara nyata punya hak atas bumi atau memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat dari bangunan.

Sumber dan dasar hukum

Diperbarui: · Kebijakan editorial

Alat terkait