Kalkulator emas

Kalkulator emas ini mengubah berat emas ke rupiah: masukkan berat dalam gram, kadar karat, dan harga emas 24 karat per gram hari ini, lalu lihat nilai emas Anda, kandungan emas murninya, hasil jual setelah potongan, dan untung atau rugi dibanding harga beli.

Contoh: Berat emas 10 gram · Kadar emas: 24 karat (emas murni, mis. Antam) · Harga emas 24 karat per gram 2.000.000 Rp · Potongan saat dijual 0 % → Nilai emas: Rp 20.000.000. Sumber: pembelian emas batangan oleh konsumen akhir tidak dipungut PPh Pasal 22; LJK bulion memungut PPh Pasal 22 0,25 % atas pembelian emas batangan, kecuali nilai paling banyak Rp10.000.000; berlaku 1 Agustus 2025 (dibaca 08.10.2026), Direktorat Jenderal Pajak: PMK 51/2025 dan PMK 52/2025, Atur Ulang Pajak Emas, Masyarakat Tak Perlu Cemas. Diperbarui: .

gram
berat total batangan, koin, atau perhiasan
Rp
angka awal hanya contoh; isi harga hari ini, misalnya harga buyback bila ingin tahu hasil jual
%
selisih harga beli-jual, potongan toko emas, atau ongkos; 0 bila tidak ada
Rp
total yang Anda bayar dulu, untuk menghitung untung atau rugi; 0 untuk melewati
Kotak Alat SayaInput Anda hanya disimpan di browser ini.

Hasil

Nilai emas
Rp 20.000.000
Kandungan emas murni
10 gram emas murni (kadar 100 %)
Hasil jual setelah potongan
Rp 20.000.000
Untung atau rugi
Isi harga beli dulu untuk melihat untung atau rugi
Perhitungan
  • Kadar: 24 ÷ 24 = 100 % emas murni.
  • Nilai: 10 gram × 24/24 × Rp 2.000.000 = Rp 20.000.000.
  • Tanpa potongan, hasil jual sama dengan nilai emas.
Kalkulator tidak mengambil harga otomatis; hasilnya hanya seakurat harga yang Anda isi. Harga beli kembali (buyback) biasanya lebih rendah dari harga jual, dan toko perhiasan bisa menilai kadar lebih rendah dari yang tertulis serta tidak mengganti ongkos pembuatan. Pajak menurut PMK 51/2025 dan 52/2025 (berlaku 1 Agustus 2025): pembelian emas batangan oleh konsumen akhir tidak dipungut PPh Pasal 22, sedangkan bank bulion memungut PPh Pasal 22 0,25 % saat membeli emas batangan di atas Rp10.000.000.

Cara menghitung

Nilai emas = berat (gram) × kadar karat ÷ 24 × harga emas 24 karat per gram. Karat menyatakan berapa bagian dari 24 yang berupa emas murni: 24 karat berarti emas murni, 18 karat berarti 18 ÷ 24 = 75 % emas, dan sisanya logam campuran.

Contoh menghitung emas ke rupiah

Harga jual dan harga buyback

Penjual emas batangan memasang dua harga: harga jual kepada Anda dan harga beli kembali (buyback) yang lebih rendah. Untuk mengetahui uang yang benar-benar Anda terima saat menjual, isi harga buyback hari ini di kolom harga. Untuk perhiasan, toko biasanya membeli berdasarkan kadar yang mereka uji sendiri dan memotong persentase tertentu; masukkan potongan itu di kolom potongan.

Pajak emas sejak Agustus 2025

Menurut PMK 51/2025 dan PMK 52/2025, konsumen akhir yang membeli emas batangan tidak dipungut PPh Pasal 22. Lembaga jasa keuangan yang menjalankan usaha bulion memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 % dari harga pembelian emas batangan, kecuali nilainya paling banyak Rp10.000.000.

Emas yang disimpan setahun dan mencapai 85 gram termasuk harta yang wajib dizakati; hitung dengan kalkulator zakat maal.

Pertanyaan umum

Bagaimana cara menghitung emas gram ke rupiah?

Kalikan berat dengan kadar dan harga emas murni per gram. Kalung 5 gram 22 karat dengan harga emas murni Rp2.000.000 per gram bernilai 5 × 22 ÷ 24 × Rp2.000.000 = Rp9.166.667.

Emas 18 karat berapa persen?

18 ÷ 24 = 75 % emas murni. 22 karat berarti 91,7 %, 17 karat 70,8 %, dan 9 karat (sering disebut emas muda) 37,5 %.

Kenapa harga jual kembali emas lebih rendah dari harga beli?

Penjual mengambil selisih antara harga jual dan harga beli kembali. Untuk perhiasan, ongkos pembuatan umumnya tidak diganti dan toko dapat memotong persentase tertentu. Karena itu emas biasanya perlu disimpan cukup lama agar kenaikan harga menutup selisih tersebut.

Apakah kalkulator ini memakai harga emas hari ini?

Tidak. Harga Anda isi sendiri dari tempat Anda membeli atau menjual, misalnya Antam, Pegadaian, atau toko emas setempat. Dengan begitu hasilnya sesuai dengan transaksi Anda.

Apakah beli emas batangan kena pajak?

Tidak bagi konsumen akhir: pembelian emas batangan oleh konsumen akhir tidak dipungut PPh Pasal 22, juga menurut PMK 51/2025 dan 52/2025 yang berlaku sejak 1 Agustus 2025. Bank bulion memungut PPh Pasal 22 0,25 % saat membeli emas batangan bernilai di atas Rp10.000.000.

Sumber dan dasar hukum

Diperbarui: · Kebijakan editorial

Alat terkait