Kalkulator BPJS Kesehatan
Kalkulator BPJS Kesehatan ini menghitung iuran Jaminan Kesehatan Nasional per bulan. Untuk karyawan (pekerja penerima upah): 5 % dari gaji, 4 % dibayar perusahaan dan 1 % dipotong dari gaji, dengan batas gaji paling tinggi Rp12.000.000. Untuk peserta mandiri (PBPU): Rp150.000 Kelas I, Rp100.000 Kelas II, atau Rp35.000 Kelas III per orang.
Contoh: Jenis peserta: Karyawan / pekerja penerima upah (PPU) · Gaji sebulan (upah pokok + tunjangan tetap) 6.000.000 Rp · Upah minimum (UMK, atau UMP bila tidak ada UMK) 0 Rp · Anggota keluarga tambahan 0 orang → Dibayar peserta per bulan: Rp 60.000. Sumber: Pasal 5, Pasal 30, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 103B (dibaca 06.10.2026), Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana diubah Perpres 75/2019, Perpres 64/2020, dan Perpres 59/2024 – matriks perbandingan BPK. Diperbarui: .
Cara menghitung
Iuran BPJS Kesehatan karyawan adalah 5 % dari gaji per bulan: 4 % dibayar perusahaan dan 1 % dipotong dari gaji. Gaji yang dipakai adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap, paling tinggi Rp12.000.000 dan paling rendah upah minimum kabupaten/kota (atau upah minimum provinsi bila tidak ada UMK).
Karyawan (PPU)
- Tarif: 5 % – 4 % perusahaan, 1 % karyawan (Perpres 82/2018 Pasal 30 sebagaimana diubah Perpres 64/2020).
- Batas gaji: paling tinggi Rp12.000.000, paling rendah upah minimum (Pasal 32 dalam Perpres 59/2024). Gaji Rp15.000.000 tetap dihitung dari Rp12.000.000: karyawan Rp120.000, perusahaan Rp480.000.
- Keluarga: iuran 5 % sudah mencakup suami atau istri dan anak, paling banyak 4 orang selain peserta (Pasal 5). Anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua dapat ikut dengan iuran 1 % per orang yang dibayar karyawan (Pasal 36).
Contoh: gaji Rp6.000.000
Karyawan membayar 1 % = Rp60.000, perusahaan 4 % = Rp240.000, total Rp300.000 per bulan. Dengan satu orang tua sebagai anggota keluarga tambahan, potongan gaji naik Rp60.000 menjadi Rp120.000.
Peserta mandiri (PBPU)
Iuran per orang per bulan menurut Pasal 34 Perpres 64/2020: Kelas I Rp150.000, Kelas II Rp100.000, Kelas III Rp35.000 – untuk Kelas III pemerintah menambah bantuan Rp7.000 per orang. Keluarga empat orang di Kelas II membayar Rp400.000 per bulan. Iuran ketenagakerjaan dihitung di kalkulator BPJS Ketenagakerjaan.
Pertanyaan umum
Berapa potongan BPJS Kesehatan dari gaji karyawan?
1 % dari gaji (upah pokok + tunjangan tetap), paling tinggi dari Rp12.000.000. Gaji Rp6.000.000 dipotong Rp60.000 per bulan; perusahaan menambah 4 % = Rp240.000.
Berapa iuran BPJS Kesehatan yang dibayar perusahaan?
4 % dari gaji karyawan dengan batas Rp12.000.000, jadi paling banyak Rp480.000 per karyawan per bulan. Untuk gaji di bawah upah minimum, perusahaan menghitung dari upah minimum: dengan UMK Rp5.000.000 dan gaji Rp4.000.000, perusahaan membayar Rp200.000 dan karyawan Rp50.000.
Berapa iuran BPJS Kesehatan mandiri Kelas 1, 2, dan 3?
Kelas I Rp150.000, Kelas II Rp100.000, Kelas III Rp35.000 per orang per bulan (Pasal 34 Perpres 64/2020). Tiga orang di Kelas III membayar Rp105.000; pemerintah menambah Rp21.000 sebagai bantuan iuran.
Siapa saja yang ditanggung iuran 5 % karyawan?
Peserta beserta suami atau istri yang sah dan anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sah, paling banyak 4 orang anggota keluarga. Anak dihitung bila belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan belum berusia 21 tahun (25 tahun bila masih menempuh pendidikan formal).
Apakah iuran BPJS Kesehatan 2026 sudah berubah karena KRIS?
Perpres 59/2024 menetapkan bahwa iuran baru bersama Kelas Rawat Inap Standar ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. Hingga 2026 iuran baru itu belum ditetapkan, sehingga nominal Pasal 34 Perpres 64/2020 tetap berlaku: Kelas I Rp150.000, Kelas II Rp100.000, Kelas III Rp35.000 (ditambah bantuan pemerintah Rp7.000). Periksa pengumuman resmi BPJS Kesehatan untuk perubahan.
Sumber dan dasar hukum
- Pasal 5, Pasal 30, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 103B (dibaca 06.10.2026): Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana diubah Perpres 75/2019, Perpres 64/2020, dan Perpres 59/2024 – matriks perbandingan BPK
Diperbarui: · Kebijakan editorial
Alat terkait
- Kalkulator BPJS KetenagakerjaanKalkulator BPJS Ketenagakerjaan: hitung iuran JHT, JP, JKK, dan JKM dari gaji – berapa potongan karyawan dan berapa yang dibayar perusahaan.
- Kalkulator PesangonKalkulator pesangon menurut PP 35/2021: hitung uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak untuk PHK, pensiun, atau resign.
- Kalkulator THRKalkulator THR menurut Permenaker 6/2016: masukkan upah pokok, tunjangan tetap, dan masa kerja untuk mengetahui besaran THR penuh atau proporsional.
- Kalkulator GajiKalkulator gaji: masukkan upah kotor per jam, hari, minggu, bulan, atau tahun beserta jam kerja Anda, lalu lihat upah yang sama untuk semua periode lainnya.
- Buat CV online dengan empat tata letak rapiBuat CV online gratis: data diri, profil, pengalaman kerja, pendidikan, keahlian, dan bahasa dalam empat tata letak, foto opsional. Unduh PDF atau Word.
- Kalkulator JKPKalkulator JKP menurut PP 6/2025: uang tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan 60 % dari upah (batas Rp5 juta) setiap bulan, paling lama 6 bulan.
- Kalkulator Pensiun PNSKalkulator pensiun PNS: perkiraan pensiun pokok 2,5 % × masa kerja × gaji pokok (maks. 75 %), pensiun janda/duda 36 %, plus selisih pensiun pokok.
- Hitung cuti melahirkanHitung cuti melahirkan dari HPL: mulai dan selesai cuti 3 atau 6 bulan, tanggal masuk kerja dan upah tiap bulan (100%/75%) sesuai UU No. 4 Tahun 2024.
- Surat rekomendasi: contoh untuk pekerjaan, kuliah, atau sewa rumahContoh surat rekomendasi untuk pekerjaan, kuliah, atau sewa: kekuatan, satu contoh nyata, dan rekomendasi Anda. Unduh PDF atau Word. Gratis.