Kalkulator BPJS Kesehatan

Kalkulator BPJS Kesehatan ini menghitung iuran Jaminan Kesehatan Nasional per bulan. Untuk karyawan (pekerja penerima upah): 5 % dari gaji, 4 % dibayar perusahaan dan 1 % dipotong dari gaji, dengan batas gaji paling tinggi Rp12.000.000. Untuk peserta mandiri (PBPU): Rp150.000 Kelas I, Rp100.000 Kelas II, atau Rp35.000 Kelas III per orang.

Contoh: Jenis peserta: Karyawan / pekerja penerima upah (PPU) · Gaji sebulan (upah pokok + tunjangan tetap) 6.000.000 Rp · Upah minimum (UMK, atau UMP bila tidak ada UMK) 0 Rp · Anggota keluarga tambahan 0 orang → Dibayar peserta per bulan: Rp 60.000. Sumber: Pasal 5, Pasal 30, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 103B (dibaca 06.10.2026), Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana diubah Perpres 75/2019, Perpres 64/2020, dan Perpres 59/2024 – matriks perbandingan BPK. Diperbarui: .

Rp
tunjangan tetap = tunjangan yang dibayar tanpa memperhitungkan kehadiran
Rp
batas paling rendah dasar iuran; isi upah minimum daerah Anda. 0 = batas tidak diterapkan (misalnya usaha mikro dan kecil)
orang
anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, mertua; 1 % per orang dipotong dari gaji
Kotak Alat SayaInput Anda hanya disimpan di browser ini.

Hasil

Dibayar peserta per bulan
Rp 60.000
Dibayar perusahaan per bulan
Rp 240.000
Total iuran per bulan
Rp 300.000
Cara menghitung
  • Dasar iuran: Rp 6.000.000 per bulan.
  • Iuran 5 %: karyawan 1 % = Rp 60.000, perusahaan 4 % = Rp 240.000. Sudah mencakup peserta, suami atau istri, dan anak, paling banyak 5 orang sekeluarga.
Untuk karyawan perusahaan swasta. Batas paling rendah tidak berlaku bagi pekerja usaha mikro dan kecil. Untuk iuran anggota keluarga tambahan, kalkulator memakai dasar yang sama dengan batas Rp12.000.000; Perpres hanya menyebut “1 % dari Gaji atau Upah” – pastikan ke BPJS Kesehatan bila gaji di atas batas.

Cara menghitung

Iuran BPJS Kesehatan karyawan adalah 5 % dari gaji per bulan: 4 % dibayar perusahaan dan 1 % dipotong dari gaji. Gaji yang dipakai adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap, paling tinggi Rp12.000.000 dan paling rendah upah minimum kabupaten/kota (atau upah minimum provinsi bila tidak ada UMK).

Karyawan (PPU)

Contoh: gaji Rp6.000.000

Karyawan membayar 1 % = Rp60.000, perusahaan 4 % = Rp240.000, total Rp300.000 per bulan. Dengan satu orang tua sebagai anggota keluarga tambahan, potongan gaji naik Rp60.000 menjadi Rp120.000.

Peserta mandiri (PBPU)

Iuran per orang per bulan menurut Pasal 34 Perpres 64/2020: Kelas I Rp150.000, Kelas II Rp100.000, Kelas III Rp35.000 – untuk Kelas III pemerintah menambah bantuan Rp7.000 per orang. Keluarga empat orang di Kelas II membayar Rp400.000 per bulan. Iuran ketenagakerjaan dihitung di kalkulator BPJS Ketenagakerjaan.

Pertanyaan umum

Berapa potongan BPJS Kesehatan dari gaji karyawan?

1 % dari gaji (upah pokok + tunjangan tetap), paling tinggi dari Rp12.000.000. Gaji Rp6.000.000 dipotong Rp60.000 per bulan; perusahaan menambah 4 % = Rp240.000.

Berapa iuran BPJS Kesehatan yang dibayar perusahaan?

4 % dari gaji karyawan dengan batas Rp12.000.000, jadi paling banyak Rp480.000 per karyawan per bulan. Untuk gaji di bawah upah minimum, perusahaan menghitung dari upah minimum: dengan UMK Rp5.000.000 dan gaji Rp4.000.000, perusahaan membayar Rp200.000 dan karyawan Rp50.000.

Berapa iuran BPJS Kesehatan mandiri Kelas 1, 2, dan 3?

Kelas I Rp150.000, Kelas II Rp100.000, Kelas III Rp35.000 per orang per bulan (Pasal 34 Perpres 64/2020). Tiga orang di Kelas III membayar Rp105.000; pemerintah menambah Rp21.000 sebagai bantuan iuran.

Siapa saja yang ditanggung iuran 5 % karyawan?

Peserta beserta suami atau istri yang sah dan anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sah, paling banyak 4 orang anggota keluarga. Anak dihitung bila belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan belum berusia 21 tahun (25 tahun bila masih menempuh pendidikan formal).

Apakah iuran BPJS Kesehatan 2026 sudah berubah karena KRIS?

Perpres 59/2024 menetapkan bahwa iuran baru bersama Kelas Rawat Inap Standar ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. Hingga 2026 iuran baru itu belum ditetapkan, sehingga nominal Pasal 34 Perpres 64/2020 tetap berlaku: Kelas I Rp150.000, Kelas II Rp100.000, Kelas III Rp35.000 (ditambah bantuan pemerintah Rp7.000). Periksa pengumuman resmi BPJS Kesehatan untuk perubahan.

Sumber dan dasar hukum

Diperbarui: · Kebijakan editorial

Alat terkait