Hitung cuti melahirkan
Hitung cuti melahirkan cukup dengan hari perkiraan lahir (HPL): alat ini menentukan tanggal mulai cuti 1,5 bulan sebelum HPL, tanggal selesai cuti 3 bulan – atau 6 bulan jika ada kondisi khusus dengan surat dokter – serta tanggal masuk kerja kembali. Masukkan upah bulanan untuk melihat upah yang tetap dibayar selama cuti menurut UU Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Cara menghitung
Sejak UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, setiap ibu yang bekerja berhak atas cuti melahirkan paling singkat 3 bulan, dan dapat ditambah paling lama 3 bulan lagi jika ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Alat ini menghitung tanggal-tanggalnya dari HPL.
Cara menghitung cuti melahirkan
- Mulai cuti: UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 82 memberi istirahat 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter atau bidan. Alat ini memakai 1,5 bulan sebelum HPL sebagai tanggal mulai (satu bulan kalender ditambah 15 hari), atau tanggal lain yang Anda isi.
- Lama cuti: 3 bulan; 6 bulan jika ibu atau bayi mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi.
- Selesai: tanggal mulai ditambah 3 atau 6 bulan kalender, dikurangi satu hari. Hari berikutnya adalah hari masuk kerja.
Upah selama cuti melahirkan
Pasal 5 UU KIA: upah dibayar penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat, serta 75% untuk bulan kelima dan keenam. Ibu yang sedang cuti tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya.
Contoh
HPL 10 Maret 2027, cuti 3 bulan: cuti dimulai 26 Januari 2027 dan selesai 25 April 2027 (90 hari); masuk kerja Senin, 26 April 2027. Dengan upah Rp5.000.000 per bulan, upah selama cuti tetap Rp15.000.000. Jika cuti 6 bulan karena kondisi khusus, cuti selesai 25 Juli 2027 (181 hari) dan total upahnya Rp27.500.000: empat bulan penuh ditambah dua bulan 75% (Rp3.750.000).
Cuti melahirkan PNS, PPPK, dan guru
Aparatur sipil negara mengikuti peraturan kepegawaian tersendiri. Alat ini dibuat untuk pekerja/buruh berdasarkan UU KIA dan UU Ketenagakerjaan; bagi PNS, PPPK, dan guru ASN, cek ketentuan instansi masing-masing.
Cuti untuk suami
Pasal 6 UU KIA memberi suami hak cuti pendampingan istri 2 hari saat persalinan, dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai kesepakatan. Jika istri atau bayi mengalami masalah kesehatan, suami diberi waktu yang cukup untuk mendampingi.
Lihat juga berapa hari lagi Lebaran dan kalkulator THR.
Pertanyaan umum
Cuti melahirkan berapa bulan?
Paling singkat 3 bulan untuk setiap ibu yang bekerja, dan paling lama 3 bulan berikutnya (total 6 bulan) jika ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter (UU No. 4 Tahun 2024 Pasal 4).
Kapan cuti melahirkan dimulai?
UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 82 mengatur istirahat 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Tanggal mulai dapat disesuaikan dengan perusahaan berdasarkan perhitungan dokter atau bidan.
Apakah gaji tetap dibayar selama cuti melahirkan?
Ya. Upah penuh untuk bulan pertama sampai keempat, dan 75% untuk bulan kelima dan keenam.
Apa yang dimaksud kondisi khusus?
Ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran, atau bayi mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi.
Cuti melahirkan untuk suami berapa hari?
2 hari saat persalinan, dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai kesepakatan (UU KIA Pasal 6).
Bagaimana jika keguguran?
Ibu yang mengalami keguguran berhak atas waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter, dokter kandungan, atau bidan.
Apakah 3 bulan sama dengan 90 hari kerja?
Tidak. Alat ini menghitung 3 bulan kalender, termasuk Sabtu, Minggu, dan hari libur. Contoh: 26 Januari – 25 April 2027 adalah 90 hari kalender.
Sumber dan dasar hukum
- UU No. 4 Tahun 2024 Pasal 4–6 (dibaca 06/10/2026): Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan – Pasal 4 ayat (3) dan (5), Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2)
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan – Pasal 82 (istirahat 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan)
Diperbarui: · Kebijakan editorial
Alat terkait
- Kalkulator THRKalkulator THR menurut Permenaker 6/2016: masukkan upah pokok, tunjangan tetap, dan masa kerja untuk mengetahui besaran THR penuh atau proporsional.
- Berapa hari lagi Lebaran 2027?Berapa hari lagi Lebaran 2027: hitung mundur ke Idul Fitri 10 Maret 2027 sesuai SKB 3 Menteri, lengkap dengan cuti bersama, libur panjang dan libur nasional.
- Kalkulator kehamilan: berapa minggu usia kehamilan saya?Hitung usia kehamilan dari HPHT atau HPL: berapa minggu dan hari, trimester, bulan kehamilan dan sisa hari sampai hari perkiraan lahir. Gratis dan online.
- Kalkulator masa kerjaHitung masa kerja sejak tanggal masuk dalam tahun, bulan, dan hari, lengkap dengan hari kerja dan peringatan masa kerja berikutnya. Gratis dan tanpa daftar.
- Surat pengajuan cuti: contoh untuk cuti tahunan, di luar tanggungan, atau khususContoh surat pengajuan cuti tahunan, di luar tanggungan, atau khusus: tanggal, pengganti, permintaan persetujuan. Unduh PDF atau Word. Gratis.
- Buat CV online dengan empat tata letak rapiBuat CV online gratis: data diri, profil, pengalaman kerja, pendidikan, keahlian, dan bahasa dalam empat tata letak, foto opsional. Unduh PDF atau Word.
- Kalkulator BPJS KesehatanKalkulator BPJS Kesehatan: hitung iuran JKN karyawan (5 %: 4 % perusahaan, 1 % potongan gaji) dan iuran mandiri Kelas I, II, atau III per bulan.
- Kalkulator JKPKalkulator JKP menurut PP 6/2025: uang tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan 60 % dari upah (batas Rp5 juta) setiap bulan, paling lama 6 bulan.
- Kalkulator BPJS KetenagakerjaanKalkulator BPJS Ketenagakerjaan: hitung iuran JHT, JP, JKK, dan JKM dari gaji – berapa potongan karyawan dan berapa yang dibayar perusahaan.