Hitung cuti melahirkan

Hitung cuti melahirkan cukup dengan hari perkiraan lahir (HPL): alat ini menentukan tanggal mulai cuti 1,5 bulan sebelum HPL, tanggal selesai cuti 3 bulan – atau 6 bulan jika ada kondisi khusus dengan surat dokter – serta tanggal masuk kerja kembali. Masukkan upah bulanan untuk melihat upah yang tetap dibayar selama cuti menurut UU Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Sumber: UU No. 4 Tahun 2024 Pasal 4–6 (dibaca 06/10/2026), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan – Pasal 4 ayat (3) dan (5), Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2). Diperbarui: .

Tanggal perkiraan lahir dari dokter kandungan atau bidan.
Isi jika cuti dimulai pada tanggal lain sesuai kesepakatan dengan perusahaan.
Rp
Isi 0 jika tidak ingin menghitung upah.
Kotak Alat SayaInput Anda hanya disimpan di browser ini.

Hasil

Masa cuti melahirkan
26/01/2027 – 25/04/2027 (90 hari)
Masuk kerja kembali
Senin, 26/04/2027
Rincian
  • Mulai cuti: Selasa, 26/01/2027 – 1,5 bulan sebelum HPL (Pasal 82 UU 13/2003)
  • Selesai cuti: Minggu, 25/04/2027
  • Total upah selama cuti: Rp 15.000.000 (bulan 1–4 penuh, bulan 5–6 75%)
  • Suami berhak cuti pendampingan 2 hari saat persalinan, dapat ditambah paling lama 3 hari sesuai kesepakatan.
  • Satu bulan dihitung sebagai bulan kalender.
Cuti per bulan dan upah
Bulan ke-DariSampaiUpahJumlah
126/01/202725/02/2027100%Rp 5.000.000
226/02/202725/03/2027100%Rp 5.000.000
326/03/202725/04/2027100%Rp 5.000.000
Dasar: UU No. 4 Tahun 2024 Pasal 4–6 dan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 82. PNS dan PPPK mengikuti peraturan kepegawaian sendiri. Perusahaan dapat memberi hak lebih baik melalui perjanjian kerja.

Cara menghitung

Sejak UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, setiap ibu yang bekerja berhak atas cuti melahirkan paling singkat 3 bulan, dan dapat ditambah paling lama 3 bulan lagi jika ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Alat ini menghitung tanggal-tanggalnya dari HPL.

Cara menghitung cuti melahirkan

  1. Mulai cuti: UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 82 memberi istirahat 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter atau bidan. Alat ini memakai 1,5 bulan sebelum HPL sebagai tanggal mulai (satu bulan kalender ditambah 15 hari), atau tanggal lain yang Anda isi.
  2. Lama cuti: 3 bulan; 6 bulan jika ibu atau bayi mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi.
  3. Selesai: tanggal mulai ditambah 3 atau 6 bulan kalender, dikurangi satu hari. Hari berikutnya adalah hari masuk kerja.

Upah selama cuti melahirkan

Pasal 5 UU KIA: upah dibayar penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat, serta 75% untuk bulan kelima dan keenam. Ibu yang sedang cuti tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya.

Contoh

HPL 10 Maret 2027, cuti 3 bulan: cuti dimulai 26 Januari 2027 dan selesai 25 April 2027 (90 hari); masuk kerja Senin, 26 April 2027. Dengan upah Rp5.000.000 per bulan, upah selama cuti tetap Rp15.000.000. Jika cuti 6 bulan karena kondisi khusus, cuti selesai 25 Juli 2027 (181 hari) dan total upahnya Rp27.500.000: empat bulan penuh ditambah dua bulan 75% (Rp3.750.000).

Cuti melahirkan PNS, PPPK, dan guru

Aparatur sipil negara mengikuti peraturan kepegawaian tersendiri. Alat ini dibuat untuk pekerja/buruh berdasarkan UU KIA dan UU Ketenagakerjaan; bagi PNS, PPPK, dan guru ASN, cek ketentuan instansi masing-masing.

Cuti untuk suami

Pasal 6 UU KIA memberi suami hak cuti pendampingan istri 2 hari saat persalinan, dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai kesepakatan. Jika istri atau bayi mengalami masalah kesehatan, suami diberi waktu yang cukup untuk mendampingi.

Lihat juga berapa hari lagi Lebaran dan kalkulator THR.

Pertanyaan umum

Cuti melahirkan berapa bulan?

Paling singkat 3 bulan untuk setiap ibu yang bekerja, dan paling lama 3 bulan berikutnya (total 6 bulan) jika ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter (UU No. 4 Tahun 2024 Pasal 4).

Kapan cuti melahirkan dimulai?

UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 82 mengatur istirahat 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Tanggal mulai dapat disesuaikan dengan perusahaan berdasarkan perhitungan dokter atau bidan.

Apakah gaji tetap dibayar selama cuti melahirkan?

Ya. Upah penuh untuk bulan pertama sampai keempat, dan 75% untuk bulan kelima dan keenam.

Apa yang dimaksud kondisi khusus?

Ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran, atau bayi mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi.

Cuti melahirkan untuk suami berapa hari?

2 hari saat persalinan, dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai kesepakatan (UU KIA Pasal 6).

Bagaimana jika keguguran?

Ibu yang mengalami keguguran berhak atas waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter, dokter kandungan, atau bidan.

Apakah 3 bulan sama dengan 90 hari kerja?

Tidak. Alat ini menghitung 3 bulan kalender, termasuk Sabtu, Minggu, dan hari libur. Contoh: 26 Januari – 25 April 2027 adalah 90 hari kalender.

Sumber dan dasar hukum

Diperbarui: · Kebijakan editorial

Alat terkait