Kalkulator Warisan Islam

Kalkulator warisan ini membagi harta menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dipakai Pengadilan Agama: suami atau istri, anak laki-laki dan perempuan dengan perbandingan 2 : 1, ayah, ibu, serta saudara bila pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah. Utang, biaya pengurusan jenazah, dan wasiat (paling banyak sepertiga) dikurangkan dulu; bila jumlah bagian lebih atau kurang dari satu, kalkulator memakai ‘aul atau radd sesuai Pasal 192 dan 193.

Sumber: Pasal 171 huruf e, 174–182, 185, 192, 193, 195 ayat (2) (dibaca 07.10.2026), Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Buku II Hukum Kewarisan (terbitan Kementerian Agama, Ditjen Bimas Islam; salinan PDF di Wikimedia Commons). Diperbarui: .

Rp
harta milik pewaris, termasuk bagiannya dari harta bersama (gono-gini)
Rp
utang, biaya perawatan saat sakit, dan biaya pengurusan jenazah (KHI Pasal 171 huruf e)
Rp
paling banyak sepertiga dari harta setelah utang; lebih dari itu hanya bila semua ahli waris setuju
bagian janda dibagi rata bila istri lebih dari satu
jumlah anak laki-laki yang masih hidup saat pewaris meninggal
jumlah anak perempuan yang masih hidup saat pewaris meninggal
hanya mewarisi bila pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah
hanya mewarisi bila pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah
hanya mewarisi bila pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah
Kotak Alat SayaInput Anda hanya disimpan di browser ini.

Hasil

Harta waris yang dibagi
Rp 600.000.000
Bagian tiap ahli waris
Ahli warisBagian pokokBagian akhirRupiah
istri1/81/8Rp 75.000.000
2 anak laki-lakisisa (ashabah)13/30, per orang 13/60Rp 130.000.000 per orang (bersama Rp 260.000.000)
anak perempuansisa (ashabah)13/120Rp 65.000.000
Ayah1/61/6Rp 100.000.000
Ibu1/61/6Rp 100.000.000
Langkah perhitungan
  • Harta Rp 600.000.000 − utang dan biaya Rp 0 − wasiat Rp 0 = harta waris Rp 600.000.000.
  • Bagian pokok: istri 1/8, Ayah 1/6, Ibu 1/6. Asal masalah 24, jumlah bagian 11/24.
  • Sisa 13/24 untuk 2 anak laki-laki dan anak perempuan; anak atau saudara laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan.
Kalkulator ini tidak menghitung ahli waris pengganti (cucu yang orang tuanya meninggal lebih dulu, Pasal 185), kakek, nenek, paman, dan tidak membedakan saudara kandung dari saudara seayah. Ahli waris dapat bersepakat membagi secara damai (Pasal 183). Untuk penetapan resmi, ajukan ke Pengadilan Agama.

Cara menghitung

Bagian waris menurut KHI: tiap ahli waris mendapat bagian tetap (seperdua, seperempat, seperdelapan, sepertiga, seperenam, dua pertiga), sedangkan anak laki-laki – bersama anak perempuan dengan perbandingan 2 : 1 – menerima sisanya. Harta yang dibagi adalah harta peninggalan setelah utang, biaya perawatan dan pemakaman, serta wasiat.

Bagian tiap ahli waris

Contoh perhitungan

Kalkulator mengikuti bunyi pasal KHI. Dalam beberapa susunan ahli waris, misalnya ayah tanpa anak atau radd kepada pasangan, pendapat ulama dan putusan Pengadilan Agama bisa berbeda; untuk kewajiban zakat atas harta, lihat kalkulator zakat.

Pertanyaan umum

Bagaimana cara hitung warisan anak laki-laki dan perempuan?

Setelah bagian tetap suami/istri, ayah, dan ibu diambil, sisanya dibagi kepada anak dengan perbandingan anak laki-laki 2 dan anak perempuan 1 (KHI Pasal 176). Dengan harta Rp120.000.000 dan suami, satu anak laki-laki, satu anak perempuan, suami mendapat Rp30.000.000, anak laki-laki Rp60.000.000, dan anak perempuan Rp30.000.000.

Berapa bagian istri bila suami meninggal?

Janda mendapat 1/8 bila pewaris meninggalkan anak dan 1/4 bila tidak ada anak (Pasal 180). Bila istri lebih dari satu, bagian itu dibagi rata di antara mereka.

Apa itu ‘aul dan radd?

‘Aul dipakai bila jumlah bagian tetap lebih dari satu: penyebut dinaikkan sehingga semua bagian dikurangi seimbang (Pasal 192). Radd dipakai bila jumlah bagian kurang dari satu dan tidak ada penerima sisa: sisanya dibagi berimbang menurut bagian masing-masing (Pasal 193).

Berapa bagian ayah dan ibu bila tidak ada anak?

Menurut KHI ayah mendapat 1/3 dan ibu 1/3; bila ada suami atau istri, ibu mendapat 1/3 dari sisa setelah bagian pasangan. Contoh harta Rp120.000.000 dengan suami, ayah, dan ibu: suami Rp60.000.000, ayah Rp40.000.000, ibu Rp20.000.000.

Apakah utang dan wasiat dibayar sebelum warisan dibagi?

Ya. Harta waris adalah harta setelah biaya perawatan, pengurusan jenazah, dan utang dilunasi; wasiat paling banyak sepertiga dari sisa itu kecuali semua ahli waris menyetujui (KHI Pasal 171 huruf e, 175, dan 195).

Sumber dan dasar hukum

Diperbarui: · Kebijakan editorial

Alat terkait